Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Narkotika Merajalela karena Faktor Praktik Korupsi

20 Februari 2021   01:56 Diperbarui: 20 Februari 2021   02:26 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitu pula kesaksian seorang gembong bandar Narkotika Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan 29 Juli 2016 lalu, pernah diungkap oleh Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menyebutkan bahwa selama menjadi bandar narkotika, Freddy telah banyak melakukan penyuapan terhadap oknum pejabat di BNN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara RI, hingga lembaga pemasyarakatan.

Tapi sungguh disayangkan sejauh ini Pemerintah kita dan aparat hukum belum maksimal mengungkap permainan kotor aparat penegak hukum di balik peredaran narkotika. Padahal bagian kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) belum dilakukan secara luar biasa. Sehingga sepanjang praktik korupsi aparat hukum tidak diberangus, maka Indonesia adalah surga bagi pengedar narkotika.

Apa Yang Harus Dilakukan?
Indonesia darurat narkotika dan telah lama ditetapkan menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Regulasi hukum pemberantasan narkotika memberikan ancaman hukuman penjara yang begitu berat bahkan hukuman mati bagi pengedar narkotika.

Pengadilan Indonesia juga telah melakukan beberapa vonis eksekusi hukuman mati terhadap belasan orang karena terlibat dalam jaringan kejahatan narkotika. Belum lagi yang ditembak mati aparat ketika melakukan perlawanan dalam pemberantasannya. Lalu, mengapa tak ada efek jera terhadap kejahatan narkotika ini?"

Sampai dititik ini apa yang harus dilakukan. Dimana titik lemah yang harus diperbaiki agar narkotika ini tidak terus dengan mudah diselundupkan di wilayah Indonesia. Kalau jalur masuk (selundupan) itu ditutup maka tentu saja dengan sendirinya pengguna narkoba berhenti seiring dengan pengedaran juga terhenti karena tidak ada permintaan pasar.

Saat ini apa yang kurang dari upaya Pemerintah baik pencegahan dan rehabilitasi yang berkesinambungan terus dilakukan. Hukuman mati bagi bandar narkoba juga sudah dilakukan.


Upaya represif dimana kita menyaksikan  berita-berita media bagaimana pengungkapan lokasi distribusi narkotika, ada yang diungkap berton-ton sabu, kejar-kejaran aparat dengan pelaku kejahatan narkoba, bahkan ada yang ditembak mati aparat karena melakukan perlawanan pada saat penggerebekan.

Tetapi sejauh mana menekan permintaan dengan menutup jalur-jalur selundupan, tidaklah tampak kebijakan ini. Belum lagi dimasa pandemi Covid-19 ini konsentrasi pemerintah hanya kesehatan dan ekonomi oriented. Perhatian terhadap hukum dan kejahatan extra ordinary crime ini seakan mengendur.

Inilah saatnya dengan terungkapnya Kapolsek Astanaanyar Bandung dan 11 oknum polisi tertangkap menyalahgunakan narkoba, membuktikan deretan peristiwa melibatkan aparat hukum adalah puncak gunung es pengedaran narkoba dalam backing aparat sebagai bagian prilaku koruptif.

Jadi penulis sarankan agar penanganan kejahatan Narkotika ini harus dilakukan dengan tindakan yang luar biasa dengan cara yang tidak biasa dengan ikut melibatkan semua pihak yang berkepentingan, serta dilakukan secara masif dan berkesinambungan, yakni;

1). Presiden harus tampil mendeklarasikan dirinya sebagai "Panglima Tunggal" dalam perang melawan kejahatan narkotika dan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun