Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menko Marves dan Menteri LHK Amputasi EPR-UUPS Sampah

15 Oktober 2022   04:04 Diperbarui: 15 Oktober 2022   04:08 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Semua kemasan ini wajib diberi nilai ekonomi sesuai UUPS. Sumber: DokPri

Baca juga: KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah

Karena dapat diduga dalam pembangkangan ini bisa saja ada terjadi gratifikasi atau suap-menyuap. Sadarkah Anda para elit Kemenko Marves dan KLHK, bahwa sesungguhnya Anda semua itu mengamputasi EPR dan UUPS. Ini sangat jahat selaku pejabat yang harus menegakkan sebuah aturan, tapi lalai yang disengaja.

Baca juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Celakanya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen (Permen LHK P.75/2019), untuk aplikasi Pasal 15 UUPS.

Dalam berbagai informasi, baik dari KLHK maupun LSM yang mendukung Permen LHK P.75/2019, menganggap peraturan ini merupakan turunan dari UUPS seperti dimandatkan dalam pasal 15, (baca di Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?). Padahal melabrak regulasi diatasnya.

Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Kebijakan Kantong Plastik Berbayar diduga menjadi bancakan korupsi (2016-2022) oknum elit KLHK bersama Toko Ritel seluruh Indonesia. Sumber: DokPri
Kebijakan Kantong Plastik Berbayar diduga menjadi bancakan korupsi (2016-2022) oknum elit KLHK bersama Toko Ritel seluruh Indonesia. Sumber: DokPri

Jadi semua pernyataan KLHK, LSM dan lainnya terhadap peta jalan produsen itu keliru, karena Permen LHK No. P.75 Tahun 2019, justru melabrak UUPS Pasal 16, yang seharusnya turunan dari UUPS itu harus berbentuk peraturan pemerintah (itulah mandat UUPS yang harus dijalankan), guna menjalankan Pasal 15 UUPS.

Jadi Permen LHK No. P.75 Tahun 2019 wajib tidak diikuti oleh perusahaan dan harus dicabut demi hukum, artinya sama saja peta jalan itu merupakan pedoman yang buta. Tidak bisa jadi petunjuk, dan memang seharusnya KLHK membuat sistem pelaksanaan EPR bersama lintas stakeholder. KLHK ini terlalu berani melabrak norma hukum.

Buta karena tidak punya pedoman atau petunjuk untuk melaksanakan Pasal 15 UUPS. Maka sama saja bahwa Permen LHK No. P. 75 Tahun 2019 itu mengamputasi UUPS untuk tidak menjalankan kebijakan EPR dengan baik dan bertanggungjawab.

Baca juga: Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun