Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menko Marves dan Menteri LHK Amputasi EPR-UUPS Sampah

15 Oktober 2022   04:04 Diperbarui: 15 Oktober 2022   04:08 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Semua kemasan ini wajib diberi nilai ekonomi sesuai UUPS. Sumber: DokPri

Jadi publik atau stakeholder EPR atau UUPS adalah persoalan EPR ini karena Menko Marves dan KLHK tidak mau mengakui kekurangannya yang telah berbuat keliru menerbitkan Permen LHK No. P. 75 Tahun 2019.

Penulis bersama tim dari Institut Teknologi Yogyakarta (ITY) telah membantu melakukan drafting PP EPR, dan sudah disampaikan kepada lintas kementerian, khususnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) dan Menteri LHK.

Tapi belum ada tanggapan dari kedua menteri tersebut kepada penulis bersama tim drafting PP EPR. Seharusnya Menko Marves dan Menteri LHK menghargai upaya-upaya masyarakat dalam memberikan solusi sampah, bukan malah sebaliknya, antipati. Sedikitpun rasa terima kasih oleh mereka kepada kami tidak ada, justru antipati yang diperoleh.

Rusak negara ini bila pejabat subyektif dalam menyelesaikan setiap masalah. Karena alergi menerima perbedaan dan saran/ide, apalagi bila ada yang kritis. Padahal semuanya demi perbaikan tata kelola sampah yang baik dan bertanggungjawab yang penulis lakukan.

Tolong dicatat bahwa, proyek-proyek yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi, Menko Marves, Menteri LHK, semua mangkrak, termasuk proyek-proyek Pusat Daur Ulang  Sampah, TPS3R atau TPST di seluruh Indonesia, karena melanggar UUPS.

Dimana letak melanggarnya? Ya, karena 49 Pasal dalam UUPS, satupun pasal tidak ada mandat untuk mengeluarkan sampah dari rumah, semua harus di pilah dan olah di rumah atau kawasan timbulan sampah, dengan fasilitasi oleh pemerintah.

Bagaimana pendapat Anda?

Jakarta, 15 Oktober 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun