Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

KPK Harus Tegas Sikapi Pembangunan Listrik Sampah

13 April 2020   20:15 Diperbarui: 13 April 2020   23:32 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Areal Tambak Garam disekitar PLTSa TPA Benowo Surabaya (11/2019). Sumber: Dok. Pribadi | ASRUL HOESEIN

Namun yang pasti, seluruh pemda yang masuk wilayah pembangunan yang tercantum dalam Perpres No. 35 Tahun 2018 tersebut. Tidak ada yang mampu banyar. Jakarta saja sebagai perbandingan, memiliki tipping fee hanya sekitar Rp. 125.000 per ton.  

Terhadap Permen LHK No. P. 24/2019 tersebut hanya bersifat rekomendir KLHK ke Menteri Keuangan untuk dibantu oleh pemerintah pusat. Itupun tidak menjamin. Jadi Permen LHK tersebut, sama saja "pemanis" atau "penarik" minat program PLTSa bagi daerah. 

Jelas hal tersebut akan merugikan Pemda dan PLN karena harga listriknya juga rendah. Pada ahirnya yang menanggung beban itu adalah rakyat. Rakyat yang akan mengembalikan investasi pengusaha atau investor. 

Perusahaan siapa yang menolak bila diberi peluang dan kemudahan seperti itu. Bukankah hal tersebut sarat diduga ada permainan antara oknum pemerintah dan investor ? 

Harap KPK dengan tegas mengambil sikap untuk menyelidiki dan memeriksa masalah dugaan penyalahgunaan wewenang atas pembangunan PLTSa di 12 Kota itu. 

Baca Juga: Pro Kontra PLTSa dalam Penanganan Sampah di Indonesia

Pemerintah melalui KLHK dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, sepertinya tidak berpikir panjang - pro rakyat - bila sebaiknya dana sebesar itu dikonversi ke pengelolaan sampah kawasan dengan membangun infrastruktur bank sampah disetiap desa atau kelurahan. 

Hal Perpres No. 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (12 Kota). 

Menurut penulis, bahwa Perpres No. 35 Tahun 2018, cacad demi hukum karena nampak pemerintah terlalu memaksakan keadaan dan tidak menelaah. Kenapa Mahkamah Agung (MA) mencabut Perpres PLTSa sebelumnya. Ada apa ? 

Perlu diketahui bahwa Perpres No. 35 Tahun 2018 ini merupakan reinkarnasi dari Perpres No. 18 Tahun 2016 Tentang PLTSa (7 Kota) telah dicabut oleh MA pada tahun 2017 atas gugatan Judicial Review (JR) oleh penulis bersama Komunitas Tolak Bakar Sampah.

Baca Juga: Solusi Sampah Indonesia Dalam Kehampaan Solusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun