Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

KPK Harus Tegas Sikapi Pembangunan Listrik Sampah

13 April 2020   20:15 Diperbarui: 13 April 2020   23:32 290 4
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun