Sekali lagi, bank bertanggung jawab menjaga rekening nasabah. Jika kemudian rekening itu disalahgunakan pihak lain tanpa keterlibatan nasabah, sudah selayaknya bank melakukan evaluasi terhadap kualitas layanannya. Â
Potensi Merugikan Nasabah
Penghentian sementara transaksi berpotensi merugikan nasabah. Ilustrasinya, nasabah mendadak membutuhkan penarikan dana untuk membeli obat di rekening darurat yang sengaja jarang digunakan. Dikarenakan pihak bank menutup akses transaksi pada rekening tersebut, maka nasabah tersebut gagal melakukan penarikan. Dampaknya bisa berbuntut panjang.
Dalam praktiknya, banyak nasabah yang tidak mengetahui rekeningnya dimatikan sementara. Bisa jadi, hal itu dikarenakan tidak ada pemberitahuan atau notifikasi dari bank atau PPATK. Kondisi demikian tentu berpotensi merugikan nasabah yang beritikad baik. Â Â Â Â Â Â Â
Bagaimanapun, kepercayaan nasabah kepada bank merupakan pilar utama yang mengokohkan sistem keuangan. Kepercayaan itu terbentuk jika nasabah merasa nyaman menggunakan jasa bank.Â
Pengambilan langkah menghentikan sementara transaksi, sebelum unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam undang-undang terpenuhi, bisa menjelma menjadi tindakan gegabah. Maksud mulia mencegah kejahatan, malah menimbulkan kegelisahan yang dapat menggerus kepercayaan.Â
Ke depan, kita tetap berharap, tindakan cepat mencegah kejahatan melalui transaksi keuangan tetap diterapkan. Akan tetapi, tindakan tersebut tetap harus bergerak dalam koridor aturan yang berlaku.Â
Jangan sampai, yang bersih pun ikut risih...
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI