Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Menyampaikan Pemikiran Pribadi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pemblokiran Rekening, yang Bersih Pun Tetap Risih

2 Agustus 2025   23:28 Diperbarui: 3 Agustus 2025   14:33 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi- Pemblokiran rekening dormant. (Kompas.com/Muhammad Idris)

Lebih dari 28 juta rekening dormant telah dibuka kembali, sebagaimana pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Sebelumnya, terdapat 31 juta rekening semacam itu yang diblokir. Total dana yang terakumulasi dalam rekening-rekening tersebut adalah Rp6 triliun. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak mempunyai aktivitas dalam periode tertentu.

Menurut PPATK, alasan pemblokiran adalah mencegah penyalahgunaan rekening menganggur untuk aktivitas kejahatan. Lembaga tersebut mengungkapkan bahwa selama 5 tahun rekening dormant sering menjadi sasaran tindak kejahatan. 

Lebih dari 1 juta rekening sudah dianalisis karena terindikasi terkait dengan tindakan pidana. Dari jumlah tersebut, 150 ribu rekening diketahui merupakan rekening yang dibuka atas nama seseorang tetapi digunakan oleh orang lain, yang diperoleh dari jual beli rekening dan peretasan. Pada 2024 terdapat 28 ribu rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Tindakan PPATK spontan menuai reaksi masyarakat sebagai nasabah, mereka mengungkapkan keberatannya. Meskipun demikian, apresiasi tetap perlu diberikan kepada PPATK, yang telah melakukan terobosan dalam pemberantasan kejahatan menggunakan rekening.  

Mengenai Pencegahan Kejahatan

Transaksi keuangan merupakan urat nadi kejahatan, terutama pencucian uang. Untuk itu, pencegahannya mesti terus dilakukan. Mengenai tindakan pemblokiran, secara undang-undang memang diperbolehkan. Namun, untuk tetap menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat, perlu kiranya tindakan itu dilakukan dengan kehati-hatian tinggi.

Upaya pencegahan kejahatan pencucian uang dapat dilakukan melalui penundaan transaksi, penghentian sementara, dan pemblokiran harta kekayaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penundaan transaksi dilakukan oleh penyedia jasa keuangan paling lama 5 hari kerja. Langkah itu dilakukan apabila pengguna jasa patut diduga melakukan transaksi atau menampung harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana, atau menggunakan dokumen palsu.  

Lalu, penghentian sementara dilakukan penyedia jasa keuangan atas dasar permintaan PPATK atau perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim, paling lama 20 hari kerja. Penghentian sementara dilakukan pada sebagian atau seluruh transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Terakhir, pemblokiran harta kekayaan dilakukan oleh penyedia jasa keuangan atau penyedia barang/jasa atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim, paling lama 30 hari kerja. Pemblokiran dilakukan pada harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun