Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Menyampaikan Pemikiran Pribadi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pemblokiran Rekening, yang Bersih Pun Tetap Risih

2 Agustus 2025   23:28 Diperbarui: 3 Agustus 2025   14:33 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi- Pemblokiran rekening dormant. (Kompas.com/Muhammad Idris)

Tepatkah Tindakan PPATK?

Dari ketiga bentuk pencegahan itu, apa yang dilakukan PPATK baru-baru ini termasuk jenis penghentian sementara, bukan pemblokiran. Tindakan tersebut dapat dilakukan ketika terdapat indikasi awal tindak pidana, kebutuhan informasi untuk memperjelas indikasi tindak pidana, sanksi terkait terorisme, dan/atau informasi lain yang diterima PPATK. Sayangnya, dari keempat kondisi itu, tidak terdapat kejelasan apa yang mendasari tindakan PPATK.

Dalam penjelasannya, PPATK melakukan penghentian sementara karena adanya rekening dormant yang potensial disalahgunakan. Alasan itu tidak sepenuhnya tepat karena banyak hal yang melatarbelakangi munculnya rekening dormant. Bisa jadi rekening tersebut sengaja tidak digunakan karena ditujukan untuk dana darurat, untuk rencana masa depan, dan alasan lainnya yang tidak diniatkan untuk kejahatan.

Selain itu, parameter suatu rekening dapat dihentikan sementara, menurut ketentuan, adalah adanya pemicu yang terkait dengan tindak pidana. Mengeneralisasi semua rekening dormant, tanpa mempertimbangkan ada tidaknya indikasi kejahatan, oleh karenanya tidaklah tepat.

Yang terpenting, status rekening dormant saja tidak cukup menjadi alasan penghentian sementara. Sulit mencari dasar hukum yang eksplisit yang bisa membenarkan hal itu.

Tanggung Jawab Bank

Apabila dikaitkan isu adanya penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas pidana, maka perlu ditelusuri alurnya. Jual beli rekening atau penggunaan rekening menganggur oleh pihak lain, pastinya terjadi karena adanya pihak tertentu yang bisa mengakses data yang tersimpan di penyedia jasa keuangan, khususnya bank.

Ada sekian kemungkinan pelakunya, tentu bisa pemilik rekening sendiri, atau pihak lain yakni peretas siber atau oknum karyawan bank. Jika pihak lain pelakunya, maka sudah pasti menjadi tanggung jawab bank. Bagaimana kekuatan pengamanan siber di bank atau keketatan pengawasan terhadap aktivitas karyawannya?

Jika melihat hubungan dasar antara bank dengan nasabah, bank merupakan bisnis kepercayaan. Maksudnya, nasabah menaruh kepercayaan kepada bank untuk menyimpan dan mengamankan dananya. Selanjutnya, hak nasabah akan memperlakukan rekeningnya, akan diaktifkan untuk transaksi atau sekedar untuk mendiamkan uangnya. Yang terpenting, nasabah tidak menggunakan rekeningnya untuk kejahatan dan menerima konsekuensi biaya administrasi.  

Bank, sebagai garda terdepan mengidentifikasi transaksi mencurigakan, sudah selayaknya dapat membaca profil transaksi nasabahnya. Dengan demikian, ketika akan melakukan tindakan terhadap suatu rekening, maka tetap haru didasarkan pada profil nasabah tersebut. Jika terdapat rekening menganggur namun tidak ada indikasi penyalahgunaan, maka bank tetap berkewajiban menjaga rekening tersebut, menjamin transaksi dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Kemudian, bila menggunakan alasan tidak adanya pembaharuan informasi atas suatu rekening, seberapa tinggi upaya bank meminta pembaruan data nasabahnya. Tentunya industri perbankan telah menyadari bahwa umumnya nasabah enggan secara proaktif memperbaharui datanya. Namun, seharusnya kecenderungan itu tidak dimanfaatkan bank untuk menyalahkan nasabah, sekaligus menutupi sisi lemah bank yang pasif mengupayakan pembaharuan data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun