Jadi, suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:Â
1). Fungsi pembeda, yakni membedakan produk satu perusahaan dengan produk perusahaan lain;Â
2). Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberi jaminan kualitas akan produk tersebut;Â
3). Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan produk baru dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar;Â
4). Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas [2].
Dalam rangka memberi kepastian hukum pada penggunaan merek, maka di samping penerapan regulasi yang tepat, juga perlu dibarengi penegakan hukum.Â
Menurut Soekanto, faktor-faktor penegakan hukum terdiri atas: 1). faktor hukumnya sendiri; 2). faktor penegak hukumnya; 3). faktor sarana dan fasilitas penegakan hukum; 4). faktor masyarakat; dan 5). faktor kebudayaan.
Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan erat, oleh karenanya merupakan esensi dari penegakan hukum yang juga merupakan tolok ukur efektivitas penegakan hukum.Â
Selain itu, penggunaan merek dalam dunia bisnis selayaknya menggunakan iktikad baik, oleh karena merek bisa menjadi obyek perjanjian, misalnya dalam waralaba karena menggunakan alas hak lisensi merek.Â
Perjanjian dalam dunia bisnis harus dilaksanakan dengan iktikad baik sesuai dengan Pasal 1338 Ayat 3 KUHPerdata, yang menurut Subekti norma ini merupakan salah satu sendi terpenting dari hukum perjanjian [3].
MEREK CERMIN REPUTASI