Reputasi dalam dunia perdagangan dianggap sebagai tolok ukur kesuksesan atau kegagalan dari suatu perusahaan. Pebisnis dengan sengaja memasang iklan untuk membangun reputasi produk maupun untuk mengenalkan produk baru di pasaran dan mempertahankan reputasi produk yang sudah ada sebelumnya.Â
Passing off melindungi pemilik reputasi dari pihak-pihak yang akan membonceng keberhasilan mereka, sehingga para pembonceng tidak dapat lagi menggunakan merek, kemasan atau indikasi lain yang bisa mendorong konsumen yakin bahwa produk yang dijual mereka dibuat oleh orang lain.Â
Seorang penggugat dalam hal ini harus dapat membuktikan bahwa penggugat memiliki reputasi, tergugat menipu konsumen untuk berasumsi bahwa produk itu miliknya dan bukan milik penggugat dan penipuan itu berakibat menimbulkan kerugian terhadap penggugat.
Terhadap merek yang telah habis masa perlindungannya dapat diajukan perpanjangan, perpanjangan mana dapat ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik orang lain.Â
Untuk merek terkenal ini persamaannya tidak hanya terbatas pada barang/jasa sejenis, tetapi juga terhadap barang/jasa yang tidak sejenis.Â
Dalam arti bila terdapat merek yang sama dengan merek terkenal walaupun digunakan pada barang atau jasa yang tidak sejenis, tetap dilarang berdasarkan undang-undang.
Seiring berkembangnya perdagangan internasional, terwujudlah persetujuan TRIPs yang memuat norma standar perlindungan hak atas kekayaan intelektual termasuk di dalamnya tentanghak Merek [7].Â
Indonesia pun telah meratifikasinya pada tahun 1997. Setiap revisi UU Merek Indonesia dimaksudkan untuk selalu mengikuti perkembangan global khususnya dalam perdagangan internasional, khususnya dalam perdagangan internasional, menyediakan iklim persaingan usaha yang sehat dan mengadaptasi konvensi-konvensi internasional.
Konvensi internasional tentang merek sebenarnya sudah ada sejak lama yakni The Paris Convention for the Protection of Industrial Property, yang kemudian terkenal dengan Konvensi Paris.Â
Konvensi ini disusul dengan Perjanjian Madrid dan Konvensi Hague serta Perjanjian Lisabon. Dari seluruh konvensi tersebut yang menjadi dasar perlindungan merek adalah Konvensi Paris.Â
Pada tahun 1934 ketika Indonesia masih dijajah kolonial Belanda sebenarnya Hindia Belanda telah menjadi anggota Uni Paris [1]. Dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, maka Indonesia tidak secara otomatis tetap menjadi anggota Konvensi Paris.Â