Mohon tunggu...
Hari Sutra Disemadi
Hari Sutra Disemadi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Faculty of Law, Diponegoro University

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Merek dalam Investasi di Indonesia

12 Agustus 2019   19:14 Diperbarui: 12 Agustus 2019   19:30 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut: 

1). Fungsi pembeda, yakni membedakan produk satu perusahaan dengan produk perusahaan lain; 

2). Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberi jaminan kualitas akan produk tersebut; 

3). Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan produk baru dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar; 

4). Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas [2].

Dalam rangka memberi kepastian hukum pada penggunaan merek, maka di samping penerapan regulasi yang tepat, juga perlu dibarengi penegakan hukum. 

Menurut Soekanto, faktor-faktor penegakan hukum terdiri atas: 1). faktor hukumnya sendiri; 2). faktor penegak hukumnya; 3). faktor sarana dan fasilitas penegakan hukum; 4). faktor masyarakat; dan 5). faktor kebudayaan.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan erat, oleh karenanya merupakan esensi dari penegakan hukum yang juga merupakan tolok ukur efektivitas penegakan hukum. 

Selain itu, penggunaan merek dalam dunia bisnis selayaknya menggunakan iktikad baik, oleh karena merek bisa menjadi obyek perjanjian, misalnya dalam waralaba karena menggunakan alas hak lisensi merek. 

Perjanjian dalam dunia bisnis harus dilaksanakan dengan iktikad baik sesuai dengan Pasal 1338 Ayat 3 KUHPerdata, yang menurut Subekti norma ini merupakan salah satu sendi terpenting dari hukum perjanjian [3].

MEREK CERMIN REPUTASI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun