Reputasi baik dari merek ini bisa mengangkat sekaligus mempromosikan produk dan/atau jasa suatu perusahaan, sehingga mampu menarik investor-nvestor untuk berinvestasi dengan sendirinya.Â
Pentingnya membangun reputasi melalui merek yang terdaftar adalah karena reputasi merupakan efek dasar yang muncul sebagai faktor penting keputusan konsumen atau investor tentang sikap dan prilakunya terkait keberadaan produk dan/atau jasa.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Endang Purwaningsih,Muslikh &Nurul Fajri Chikmawati. (2019). Hak Kekayaan Intelektual dan Investasi. Jakarta: Setara Press.
[2] Endang Purwaningsih. (2012). Hak Kekayaan Intelektual Dan Lisensi. Bandung: Mandar Maju.
[3] R. Subekti. (2008). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
[4] Sri Mulyani. (2012). Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum 12.3.
[5] Rindia Fanny Kusumaningtyas. (2016). Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan dengan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia. Pandecta: Research Law Journal 11.1.
[6] Shawn K. Baldwin. (1995) . To Promote the Progress of Science and Useful Arts: A Role for Federal Regulation of Intellectual Property as Collateral. University of Pennsylvania Law Review 143.5.
[7] Arianis Chan. (2010). Pengaruh ekuitas merek terhadap proses keputusan pembelian konsumen: Studi kasus bank Muamalat Indonesia cabang Bandung. Jurnal Administrasi Bisnis 6.1.
[8] Jisia Mamahit. (2013). Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan Jasa. Lex Privatum 1.3.