Pendaftaran merek pun harus di lakukan dengan iktikad baik. Iktikad baik ini sangat penting dalam hukum merek karena berhubungan dengan persaingan bisnis dan reputasi pemilik merek.Â
Menurut Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek Dan Indikasi Geografis, terdapat kualifikasi merek yang yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak [5]. Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik, juga Merek tidak dapat didaftar bila merek tersebut mengandung salah satu unsur:Â
(a) bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,Â
(b) moralitas agama,Â
(c) kesusilaan,Â
(d) ketertiban umum,Â
(e) tidak memiliki daya pembeda,Â
(f) telah menjadi milik umum,Â
(g) merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pentingnya pendaftaran merek atas suatu produk dan/atau jasa selain untuk menjamin kepastian hukum bagi para pemilik merek namun bisa memberikan mamfaat ekonomi bagi pengusaha.Â
Merek dapat dijadikan cerminan dari citra, identitas dan kualitas suatu produk dan/atau jasa  itu sendiri [1]. Adanya merek yang memiliki citra, identitas dan kualitas yang baik dimata konsumen, maka merek tersebut secara tidak langsung memiliki reputasi yang baik pula.Â