Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akibat Kabel Menjuntai, Nyawa Jadi Terkulai, Masyarakat Dapat Mengajukan Gugatan Class Action

6 Agustus 2023   21:07 Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:21 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sultan Rif'at Alfatih korban kabel menjuntai photo dan ilustrasi Detikcom 

Bukti masalah perdata dimana PT Bali Tower bersedia memberikan ganti rugi merupakan bukti sahih tentang telah terjadi perbuatan melawan hukum secara perdata.

Bukti tersebut otomatis akan memudahkan bagi penyidik dalam kasus pidana untuk membuktikan unsur kesalahan yang disyaratkan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Unsur perbuatan melawan hukum di kasus perdata identik dengan unsur kesalahan sebagai mana yang dimaksud dalam yurisdiksi pidana.

Selain pertanggungan jawab dari pihak swasta sebagai pemilik kabel, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) juga bertanggung jawab atas insiden yang terjadi.

Terpasangnya kabel di jalanan yang dipasang oleh pihak swasta pemilik utilitas tidak terlepas dari pemberian izin oleh Pemprov DKI.

Tanpa adanya izin dari Pemprov DKI, kabel dan tiang-tiang nya tidak akan pernah ada.

Malah rata-rata penempatan tiang untuk menyangga kabel terletak di tanah negara (biasanya di tanah fasum fasos) yang dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI.

Pemberian izin pemancangan tiang berikut kabel-kabel tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah dibuat Pemprov DKI.

Pertanggungan yang perlu diminta kepada Pemprov DKI, sejauh mana Pemda melakukan kontrol dan pengawasan atas izin-izin yang telah diberikan. Apakah dalam hal ini Pemprov DKI juga melakukan kelalaian dalam pemberian izin dan pengawasan sehingga membikin masyarakat celaka . 

Kalau hal tersebut benar adanya, dimana Pemprov DKI telah lalai dalam pemberian izin atau lalai mengawasi atas izin yang telah diberikan, maka Pemprov DKI pun bisa dituntut baik secara perdata dan pidana.

Sejauh ini dari pemberitaan Pemprov DKI sama sekali belum memberikan statement pertanggung jawaban,  kecuali hanya melakukan tindakan kuratif yang memerintahkan jajaran Pemprov DKI merapikan kabel yang menjuntai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun