Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Akibat Kabel Menjuntai, Nyawa Jadi Terkulai, Masyarakat Dapat Mengajukan Gugatan Class Action

6 Agustus 2023   21:07 Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:21 395 7
Akibat Kabel Menjuntai, Nyawa Jadi Terkulai, Masyarakat Dapat Mengajukan Gugatan Class Action

Oleh Handra Deddy Hasan

Dalam minggu ini, media lebih menyorot melalui pemberitaan tentang insiden kabel utilitas yang menjuntai sehingga mencelakakan masyarakat.

Peristiwa pertama terjadi tanggal 5/1/2023 menimpa korban Sultan Rif'at Alfatih (20) warga Bintaro, Kota Tanggerang Selatan, Banten ketika melewati Jalan Pangeran Antasari Jakarta.

Akibat adanya kabel fiber optik yang menjuntai telah menjerat leher Sultan ketika mengendarai sepeda motor melewati Jalan tersebut, sehingga membuat korban luka parah.

Peristiwa yang kedua terjadi pada Jumat 28/7/2023 yang akibatnya lebih parah sehingga merenggut nyawa korban yang bernama Vadim (38) seorang pengojek daring ketika melewati Jalan Brigjen Katamso Jakarta Barat.

Lagi-lagi kabel utilitas yang menjuntai dan melintang di jalan memakan korban.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun