Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akibat Kabel Menjuntai, Nyawa Jadi Terkulai, Masyarakat Dapat Mengajukan Gugatan Class Action

6 Agustus 2023   21:07 Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:21 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sultan Rif'at Alfatih korban kabel menjuntai photo dan ilustrasi Detikcom 

Untuk menjangkau konsumennya beberapa utilitas yang disebutkan di atas masih menggunakan kabel.

Dengan menggunakan alat seperti kabel maka listrik, telpon, dan internet disalurkan ke rumah-rumah penggunanya.

Memang tidak semua utilitas masih menggunakan kabel. Meskipun beberapa utilitas masih memerlukan kabel untuk penyampaian, ada juga teknologi nirkabel yang semakin berkembang dan banyak digunakan dalam menyampaikan berbagai jenis utilitas.

Permasalahannya dengan utilitas yang masih menggunakan kabel adalah masalah estetika dan masalah keselamatan masyarakat.

Kabel yang semrawut melintas di atas tiang-tiang di jalanan sangat tidak sedap dipandang mata. Selain itu permasalahan yang sangat serius adalah apabila kabel-kabel tersebut mengancam keselamatan masyarakat karena putus atau menjuntai seperti diceritakan dalam ilustrasi pada awal tulisan.

Tanggung Jawab Siapa Apabila Kabel Mencelakakan Masyarakat.

Sebagaimana informasi yang diperoleh dari Media, khusus untuk perkara Sultan yang akibat insiden kabel menjuntai, telah mengakibatkan korban cedera dengan pita suara yang rusak dan gangguan saraf di saluran napas dan pencernaan.

Sehingga Sultan tidak bisa berbicara, bernafaspun  lewat saluran tenggorokan dan mengkonsumsi makanan hanya bisa makan berupa makanan cair lewat selang hidung.

Atas segala cedera yang diderita korban, sejauh ini sudah ada pihak yang mengklaim bertanggung jawab yaitu pihak swasta sebagai pemilik utilitas.

Pemilik Utilitas PT Bali Tower Sentra Tbk (PT Bali Tower) bersedia memberikan ganti rugi dan saat ini, kuasa hukumnya sedang bernegosiasi dengan pihak keluarga korban. 

Kabarnya pihak perusahaan menawarkan ganti rugi senilai Rp 2 Milyar, namun sejauh ini pihak keluarga Sultan belum setuju.

Tanggung Jawab ganti rugi dalam kasus kabel menjuntai diatur, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun