Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akibat Kabel Menjuntai, Nyawa Jadi Terkulai, Masyarakat Dapat Mengajukan Gugatan Class Action

6 Agustus 2023   21:07 Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:21 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sultan Rif'at Alfatih korban kabel menjuntai photo dan ilustrasi Detikcom 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempunyai kepedulian atas keadilan korban akibat kabel utilitas yang menjuntai dapat menginisiasi untuk mengumpulkan korban.

LSM tersebut dapat menyiarkan baik melalui media massa dan media sosial membuka pengaduan bagi korban kabel utilitas yang pernah terjadi, sehingga mereka dapat mendapatkan keadilan dengan cara mengajukan gugatan class action.

Baru-baru ini beberapa LSM di Indonesia berhasil mengajukan class action di Pengadilan berkaitan dengan korban obat batuk cair yang mengandung unsur berbahaya, sehingga banyak masyarakat korban yang menderita sakit. 

Semoga keberhasilan yang dilakukan LSM dalam menggugat beberapa perusahaan farmasi yang telah teledor menjual kepada masyarakat obat batuk cair yang berbahaya, bisa disusul oleh LSM yang bisa menggugat perusahaan penyedia kabel utilitas yang menjuntai dan membuat masyarakat celaka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun