Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akibat Kabel Menjuntai, Nyawa Jadi Terkulai, Masyarakat Dapat Mengajukan Gugatan Class Action

6 Agustus 2023   21:07 Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:21 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sultan Rif'at Alfatih korban kabel menjuntai photo dan ilustrasi Detikcom 

Adanya kehendak dan pernyataan dari pihak PT Bali Tower menunjukkan itikad baik menyelesaikan masalah merupakan pilihan tindakan yang sulit dan dilemmatis.

Karena dengan bersedia menanggung kerugian material (walaupun jumlahnya masih dalam tahap negosiasi), merupakan langkah yang tidak strategis secara hukum, karena artinya telah mengakui adanya pelanggaran hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana ada 4 unsur harus dipenuhi agar unsur Pasal tersebut terpenuhi.

Unsur terakhir dari Pasal 1365 KUHPerdata adalah pemberian ganti rugi dari pihak yang melakukannya.

Agar seseorang berkewajiban melakukan ganti rugi harus memenuhi 3 unsur-unsur lain yang ada sebelumnya. Salah satu unsur lain itu adalah perbuatan melawan hukum.

Dengan adanya pengakuan akan memberikan ganti rugi, maka secara hukum dianggap PT Bali Tower telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Makanya pilihan PT Bali Tower untuk menawarkan ganti rugi merupakan pilihan yang sulit dan dilemmatis, disatu sisi dengan memperlihatkan ketulusan menyelesaikan masalah merupakan perbuatan gentle yang bertanggung jawab, namun disisi lain membuat posisi hukum menjadi lemah.

Hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab lain dalam yurisdiksi hukum yang berbeda.

Kasus menjuntainya kabel utilitas dan membikin celaka masyarakat bukan hanya masalah yurisdiksi perdata saja.

Pemberian ganti rugi kepada korban baru menyelesaikan masalah perdata, sedangkan masalah dalam perkara ini ada juga tanggung jawab pidananya.

Berdasarkan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Walaupun antara masalah pidana dan perdata tidak saling berkait, namun bukti-bukti yang ada dan diakui para pihak baik secara perdata maupun pidana dapat digunakan dalam masing-masing yurisdiksi yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun