Mohon tunggu...
Haha Hihi
Haha Hihi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana

10 Januari 2023   07:54 Diperbarui: 10 Januari 2023   08:00 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan melalui Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan KUHP yang menyangkut 'perkosaan' Pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual yang sangat mengerikan dan merupakan tindakan pelanggaran hakhak asasi yang paling kejam terhadap perempuan, juga oleh UU No. 13 Tahun 2006 khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 yang merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi korban. 

Merupakan kenyataan yang ada dalam masyarakat dewasa ini bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan banyak dan seringkali terjadi di mana-mana, demikian juga dengan kekerasan/pelecehan seksual terlebih perkosaan. Kekerasan terhadap perempuan adalah merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi, padahal perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi di segala bidang. oleh karenanya negara harus mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan tidak berlindung dibalik pertimbangan adat, tradisi atau keagamaan.

Negara harus mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan tidak berlindung dibalik pertimbangan adat, tradisi atau keagamaan, karena perempuan yang mengalami tindak kekerasan harus diberi akses kepada mekanisme peradilan dan dijamin oleh perundang-undangan nasional untuk memperoleh kompensasi yang adil dan efektif atas kerugian-kerugian yang diderita. Seharusnya para pelaku kekerasan/pelecehan seksual mendapatkan hukuman yang berat, karena aib yang diderita seorang perempuan tidak terhapuskan sepanjang hidupnya. 

Negara tidak boleh untuk menunda-nunda kebijakan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan segera memberlakukan R-KUHP menjadi KUHP Nasional agar para pelaku perkosaan dapat dipidana sesuai dengan ancaman pidana yang sudah diatur dalam R-KUHP

DAFTAR PUSTAKA

Marchelya, S., Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Terhadap Perempuan    DOI

https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1748

Elisabeth, S., Dessy, R., & zulham, A. S., Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum                                DOI

https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1778

Sri. K., Pelecehan Perempuan di Tempat Kerja                    DOI

https://doi.org/10.22146/bpsi.7464

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun