Mohon tunggu...
Haha Hihi
Haha Hihi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana

10 Januari 2023   07:54 Diperbarui: 10 Januari 2023   08:00 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berkaitan dengan kuantitas kekerasan seksual, ada hal yang perlu menjadi perhatian. Tingginya angka kekerasan kasus yang terjadi, menandakan tingginya kesadaran korban atau pelaku untuk melapor dan terbukanya akses informasi bagi korban dan keluarga untuk memperjuangkan keadilan. Bahwa rendahnya angka kekerasan seksual bukan berarti tidak terjadi kekerasan seksual, kemungkinan bahwa tidak terungkapnya kasus tersebut ke proses hukum, kurangnya bukti dan perbuatan yang dilakukan pelaku tidak tergolong ke dalam kejahatan kesusilaan yang diatur dalam KUHP atau sebab internal korban, seperti beban mental korban maupun keluarga sehingga tidak ingin memproses secara hukum.

TINJAUAN PUSTAKA

A RUANG LINGKUP KEJAHATAN KESUSILAAN

menurut Adam Chazawi dalam bukunya yang berjudul 'Tindak Pidana Mengenai Kesopanan' bahwa kata kesusilaan telah dipahami oleh setiap orang, sebagai suatu pengertian adab sopan santun dalam hal yang berhubungan dengan seksual atau nafsu birahi.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa kesusilaan adalah kejahatan yang berhubungan dengan kesusilaan. Definisi singkat ini apabila dikaji lebih lanjut untuk mengetahui seberapa jauh ruang lingkupnya ternyata tidaklah mudah, karena pengertian dan batas-batas 'kesusilaan' itu cukup luas dan dapat berbeda-beda menurut pandangan dan nilai-nilai yang berlaku didalam masyarakat. terlebih pada dasarnya setiap tindak pidana (delik) mengandung didalamnya pelanggaran terhadap nilai-nilai kesusilaan; bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu sendiri pada hakikatnya merupakan nilai-nilai kesusilaan uang minimal

Dengan demikian, sebenarnya tidaklah mudah menetapkan batas-batas atau ruang lingkup kejahatan kesusilaan. Dalam lokakarya mengenai "bab-bab kodifikasi hukum pidana" yang diselenggarakan oleh BPHN Departemen kehakiman pada tanggal 23 - 25 april 1985 di Jakarta, masalah ini pernah dikemukakan dalam makalah prof. Mr. Roeslan Saleh

B. KEKERASAN/PELECEHAN

Sekitar era tujuh puluhan, masyarakat Indonesia merasakan keprihatinan yang mendalam terhadap kasus pemerkosaan Sum si penjual jamu di wilayah DI Yogyakarta. Kasus yang dikenal sebagai peristiwa "Sum Kuning" tersebut cukup menghentak kesadaran masyarakat akan muramnya nasib perempuan korban perkosaan.

Perkosaan cukup populer di kalangan masyarakat sebagai suatu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, meskipun cara pandang atas kejadian tersebut masih bias patriarki, yaitu kecenderungan melihat korban sebagai pemicu kejadian. Sesungguhnya rentang kekerasan seksual bukan hanya perkosaan saja melainkan sangat bervariasi dan modus operandinya tidak sesederhana yang dibayangkan. Kekerasan seksual mengacu pada suatu perlakuan negatif (menindas, memaksa, menekan, dan sebagainya) yang berkonotasi seksual, sehingga menyebabkan seseorang mengalami kerugian.

Pelecehan seksual adalah terminologi yang paling tepat untuk memahami pengertian kekerasan seksual. Pelecehan seksual memiliki rentang yang sangat luas, mulai dari ungkapan verbal (komentar, gurauan dan sebagainya) yang jorok/tidak senonoh, perilaku tidak senonoh (mencolek, meraba, mengelus, memeluk dan sebagainya), mempertunjukkan gambar porno/jorok, serangan dan paksaan yang tidak senonoh seperti, memaksa untuk mencium atau memeluk, mengancam akan menyulitkan si perempuan bila menolak memberikan pelayanan seksual, hingga perkosaan.

Pelecehan seksual karena rentangnya yang demikian luas, dapat terjadi dimanapun selama ada percampuran lelaki dan perempuan ataupun di komunitas yang homogen. Pelecehan seksual juga banyak terjadi di tempat kerja. Pelaku pelecehan seksual biasanya adalah laki-laki dengan posisi jabatan lebih tinggi ataupun rekan sejawat. Hal itu disebabkan karena di tempat kerja, terdapat hubungan yang cukup intens antara laki-laki dan perempuan, dan atmosfir kerja memungkinkan tumbuh suburnya praktek pelecehan seksual. Meskipun demikian, pelecehan seksual juga banyak terjadi di luar tempat kerja atau di tempat-tempat umum, dan bahkan sangat umum ditemukan bahwa pelakunya adalah orang yang tidak dikenal oleh korban, seperti misalnya pelecehan seksual di dalam bis umum, di jalanan, di pasar dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun