Mohon tunggu...
Haha Hihi
Haha Hihi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana

10 Januari 2023   07:54 Diperbarui: 10 Januari 2023   08:00 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

pasal 283 tentang tindak pidana dengan menggunakan tulisan, gambar atau barang, ditambah dengan alat untuk mencegah kehamilan atau menggugurkan kandungan

  • pasal 284 tentang perzinahan

  • Pasal 285 tentang pemerkosaan

  • pasal 286 tentang bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya

  • pasal 287 tentang bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan yang sepatutnya diduga umurnya belum lima belas tahun

  • pasal 288 pemaknaan dari pasal 287 ditambah jika mengakibatkan luka-luka

  • pasal 289 tentang perbuatan cabul

  • pasal 290 tentang perbuatan cabul dengan seorang pingsan tidak berdaya atau seseorang yang umurnya belum lima belas tahun

  • pasal 293 tentang penyalahgunaan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan

  • pasal 294 tentang pencabulan dengan anak sendiri dan sebagainya

  • Dari rumusan yang dimuat dalam KUHP, secara garis besar klasifikasi kekerasan seksual terbagi atas pencabulan, perzinahan, persetubuhan, pornografi. Adapun yang menjadi klasifikasi kekerasan seksual terbatas pada perkosaan, pencabulan, persetubuhan dalam pengaturan tersebut, klasifikasi ini ditujukan bagi korban umum dan lingkup publik, sebab untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, diatur dalam undang-undang khusus, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Bagi korban anak, juga sudah diatur secara khusus dalam undang-undang no 35 tahun 2014

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun