Mohon tunggu...
Haha Hihi
Haha Hihi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana

10 Januari 2023   07:54 Diperbarui: 10 Januari 2023   08:00 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

METODE PENELITIAN

Masalah kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi dalam lingkup publik maupun privat, dan juga terjadi dalam tataran relasi gender.. Dalam sebuah jurnal Irwan Abdullah, Siti Ruhaini Dzuhayatin, Dyah Pitaloka:" menyatakan perempuan yang secara langsung menunjuk kepada salah satu dari dua jenis kelamin, dalam kehidupan sosial selalu dinilai sebagai the other sex yang sangat menentukan mode representasi sosial yang tampak dari pengaturan status dan peran perempuan.Subordinasi, diskriminasi, atau marginalisasi perempuan yang muncul kemudian menunjukkan bahwa perempuan menjadi the second sex seperti juga disebut sebagai warga kelas dua yang keberadaannya tidak begitu diperhitungkan.

 

Kajian terhadap kekerasan seksual juga bukan merupakan kajian bar namun selalu menarik dan penting untuk dibahas. Sebab, persoalan hukum yang ada saat ini, kian rentannya perempuan menjadi korban kejahatan tersebut, menandakan ada ketidakmampuan hukum dalam memberantas ataupun menanggulanginya. Hukum selayaknya mampu hidup dalam masyarakat.

 

Artikel ini pada dasarnya ingin menggali bagaimana hukum yang ada, bekerja pada permasalahan konkret (kasus kasus yang bukan bagian kekerasan dalam rumah tangga dan bukan kasus anak) dan apakah kiranya perbaikan terhadap hukum yang ada penting untuk dilakukan. Dalam kompleksitasnya masalah kekerasan seksual terhadap perempuan, penulis akan fokus pada permasalahan yang terjadi, yaitu bagaimanakah penerapan hukum terhadap kekerasan perempuan, penulis akan fokus pada permasalahn yang terjadi, yaitu bagaimanakah penerapan hukum terhadap kejahatan pelecehan seksual?

 

PEMBAHASAN

Pengaturan kekerasan seksual dalam KUHP dapat dilihat dalam beberapa pasal yang dimuat dalam buku kedua Bab IV tentang kejahatan kesusilaan yang tertera dalam pasal 281 KUHP- pasal 295 KUHP. Adapun jenis perbuatan yang dimuat dalam bab tersebut secara singkat penulis dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pasal 281 tentang kejahatan melanggar kesusilaan

  2. pasal 282 tentang pornografi

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun