Mohon tunggu...
Haha Hihi
Haha Hihi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana

10 Januari 2023   07:54 Diperbarui: 10 Januari 2023   08:00 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

menganalisis pengaturan perbuatan pelecehan seksual verbal

menurut pembaharuan hukum pidana.

Posisi perempuan dalam kehidupan sosial ternyata masih belum sesuai dengan posisi laki-laki, meskipun upaya ke arah itu telah dilakukan sejak lama dan terus dilakukan. Alasan utamanya adalah kuatnya faktor sosial, budaya dan kelembagaan yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki. Dalam analisis gender berulang kali dapat diamati bahwa beberapa perempuan mengalami penundukan, eksklusi, superioritas dan bahkan kekerasan. Penelitian di empat provinsi menunjukkan bahwa sekitar 90 persen perempuan pernah mengalami kekerasan di depan umum (Wattie, 2002). Ditemukan juga bahwa perempuan tidak bebas dari kekerasan bahkan di dalam rumah mereka sendiri.

Salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah pelecehan seksual. Berdasarkan data yang ada, kekerasan seksual di ruang terbuka tampaknya sama lazimnya dengan kekerasan non-seksual. Kekerasan seksual sering disamakan dengan pelecehan seksual. Dari perspektif korban perempuan, keduanya tidak ada bedanya. Mulai sekarang, keduanya tidak lagi dibedakan dalam dokumen ini, dan artikel ini akan menggunakan istilah "pelecehan seksual", bukan "kekerasan seksual".

PENDAHULUAN

Artikel ini membahas tentang permasalahan sosial yang dianggap suatu hal yang wajar di kalangan masyarakat, namun memiliki dampak buruk bagi kalangan yang menjadi objek dari perbuatan tersebut. Perbuatan ini berpotensi adanya tindak pidana, namun tidak ada kepastian hukum padahal perbuatan ini merupakan kategori kejahatan yang melanggar norma kesusilaan dan termasuk pelecehan seksual verbal. 

Pelecehan Seksual merupakan bentuk tingkah laku mengandung seksual yang tidak diinginkan oleh objeknya, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, baik secara lisan, atau fisik yang tempat kejadiannya bisa di ruang publik. Perbuatan dalam bentuk lisan maupun fisik kini sering terjadi di kalangan masyarakat khususnya bagi perempuan. Hal tersebut membuat perempuan tidak merasa aman, damai dan tentram. Apalagi perbuatan pelecehan seksual dilakukan di ruang publik akan lebih membuat korban merasa tidak aman dan nyaman saat berada di luar rumah. Padahal setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan, hal ini diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

pada peristiwa pelecehan seksual sebagian besar korban adalah perempuan dan pelakunya hampir pasti laki-laki. Tidak berarti bahwa tidak ada laki-laki yang mengalami pelecehan seksual, namun jumlah dan proporsinya tergolong kecil. Dengan demikian, urgensi membahas pelecehan seksual terhadap peempuan memang didukung fakta yang kuat tanpa harus menafikan kenyataan yang sebaliknya.

secara sosiologis, dapat dikatakan bahwa dalam kehidupan masyarakat, semua warga negara berpartisipasi penuh atas terjadinya kejahatan sebab masyarakat dipandang sebagai sebuah sistem kepercayaan yang melembaga (system of institutionalized trust). Tanpa kepercayaan itu, kehidupan sosial tidak mungkin berjalan dengan baik sebab tidak ada patokan yang pasti dalam bertingkah laku. kepercayaan terpadu melalui norma-norma yang diekspresikan di dalam struktur

organisasional. Bagi korban kejahatan dengan terjadinya kejahatan yang menimpa dirinya tentu akan menghancurkan sistem kepercayaan tersebut.

Menurut Ani Purwanti,"Kekerasans seksual merpakan jenis kekerasan yang dapat terjadi baik di ruang publik maupun domestik, subyek hukum pelaku kekerasan seksual biasanya diderita oleh perempuan dan anak yang sering dianggap korban lemah". Lebih lanjut "kekerasan seksual terhadap perempuan adalah kejahatan universal. Tidak hanya endemis tetapi juga pervasive dan berulang-ulang terjadi dimana-mana dalam kurun waktu yang sangat panjang".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun