Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.SH.MH
Guruh Sugeng MSE.SH.MH Mohon Tunggu... Bank BUMN, GSM,SE,SH,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pagar Laut : Dampak dan Aspek Hukumnya

26 Januari 2025   20:57 Diperbarui: 26 Januari 2025   20:57 4403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Pagar Laut: Pengertian, Dampak, dan Aspek Hukumnya
Oleh: Guruh Sugeng M., SE, MH
26 Januari 2025, Kompasiana

Apa Itu Pagar Laut?

Pagar laut adalah struktur fisik berupa pagar yang dibangun di wilayah laut atau pesisir oleh individu atau kelompok tertentu. Biasanya, pagar ini dibuat dari bambu, beton, atau material lainnya, dengan tujuan membatasi akses ke perairan untuk alasan pribadi, seperti kegiatan perikanan atau keperluan lainnya.

Namun, praktik pemasangan pagar laut sering menjadi sorotan karena wilayah laut merupakan ruang publik yang dikuasai oleh negara. Jika tidak dilakukan sesuai aturan, praktik ini dapat berdampak negatif pada lingkungan, masyarakat, dan aktivitas ekonomi, terutama bagi nelayan tradisional yang bergantung pada akses bebas ke laut untuk mencari nafkah.

Mengapa Pagar Laut Tidak Diperbolehkan?

1. Bertentangan dengan Hak Publik

Wilayah laut dan pesisir merupakan bagian dari ruang publik yang diatur oleh negara. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pengelolaan wilayah pesisir harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

2. Melanggar Ketentuan Lingkungan Hidup

Pemasangan pagar laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, mengganggu habitat biota laut, serta menghalangi jalur migrasi ikan. Hal ini melanggar ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Menghambat Jalur Transportasi Laut

Pagar laut sering menghalangi jalur transportasi yang digunakan oleh nelayan atau kapal lainnya, sehingga mengancam keselamatan navigasi. Ini bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Hukum Apa Saja yang Dilanggar?

Kasus pagar laut, seperti yang terjadi di Tangerang, dapat melanggar beberapa pasal dalam UU No. 27 Tahun 2007, antara lain:

  • Pasal 7 Ayat (1):
    Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan harus dikelola untuk kepentingan umum. Pagar laut yang membatasi akses publik bertentangan dengan prinsip ini.

Pasal 7  Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau[1]Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:

a. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;

b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;

c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan

d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau[1]Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.

(2) Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(4) Pemerintah Daerah menyusun rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar, dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Zonasi rinci di setiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau[1]Pulau Kecil tertentu dalam wilayahnya.

  • Pasal 35:
    Melarang aktivitas yang merusak ekosistem laut, seperti mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisir.

DASAR HUKUM : Bagian Keenam

Larangan

Pasal 35

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:

a. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;

 b. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;

 c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;

d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;

 e. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

f. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

g. menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;

h. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;

i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;

 j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;

k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta

 l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

  • Pasal 73 Ayat (1):
    Semua pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir wajib memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan dari pemerintah.

KETENTUAN PIDANA Pasal 73 (1) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja:

 a. melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;

b. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g;

c. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h;

d. melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.

e. melakukan penambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j.

 f. melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k.

g. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l.

h. tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diakibatkan oleh alam dan/atau Orang sehingga mengakibatkan timbulnya bencana atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerentanan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).

 (2) Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah

  • Pasal 36 Ayat (1):
    Masyarakat pesisir memiliki hak atas akses bebas ke wilayah pesisir, kecuali di kawasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Dasar Hukum :
  • Pasal 36 (1) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil : Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.

Pasal 75 Ayat (1):
Kegiatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.  Pasal 75 ) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:

 a. melakukan kegiatan usaha di Wilayah Pesisir tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (1); dan/atau

b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). dapat dikenai sanksi pidana.

Dampak Sosial dan Lingkungan

1. Kerusakan Ekosistem Laut
Pemasangan pagar laut dapat mengganggu jalur migrasi ikan dan merusak habitat biota laut, seperti mangrove dan terumbu karang.

2. Membatasi Ruang Tangkap Nelayan
Nelayan kecil yang bergantung pada wilayah laut bebas sering kali menjadi korban dari pembatasan akses akibat pagar laut.

3. Konflik Sosial
Pembatasan akses publik sering memicu konflik di masyarakat pesisir karena wilayah laut dianggap sebagai milik bersama.

Solusi untuk Mengatasi Masalah Pagar Laut

1. Edukasi dan Kesadaran Hukum
Pemerintah perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan laut dan mematuhi aturan hukum.

2.

Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))
Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))
Penegakan Hukum yang Tegas
Tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku pelanggaran untuk melindungi hak publik dan kelestarian lingkungan.

3. Pengelolaan Berbasis Komunitas
Dorong pengelolaan wilayah pesisir berbasis komunitas dengan izin resmi, seperti pembentukan kawasan konservasi atau ekowisata.

Kesimpulan

Pemasangan pagar laut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga masalah keadilan sosial dan lingkungan. Solusi berbasis pengelolaan yang bijak dapat memastikan sumber daya laut tetap berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Dengan edukasi, penegakan hukum, dan pendekatan berbasis komunitas, wilayah laut dapat dikelola dengan adil dan berkelanjutan, tanpa melupakan hak-hak masyarakat yang bergantung pada laut sebagai sumber kehidupan.

Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))
Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))
Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))
Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))
Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))
Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Input Keterangan ribut pagar laut & Sumber Gambar tangkapan layar kompa tv
Input Keterangan ribut pagar laut & Sumber Gambar tangkapan layar kompa tv

Input Keterangan ribut pagar laut  & Sumber Gambar tangkapan layar Kompas TV 
Input Keterangan ribut pagar laut  & Sumber Gambar tangkapan layar Kompas TV 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun