Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.SH.MH
Guruh Sugeng MSE.SH.MH Mohon Tunggu... Bank BUMN, GSM,SE,SH,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pagar Laut : Dampak dan Aspek Hukumnya

26 Januari 2025   20:57 Diperbarui: 26 Januari 2025   20:57 4402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Zonasi rinci di setiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau[1]Pulau Kecil tertentu dalam wilayahnya.

  • Pasal 35:
    Melarang aktivitas yang merusak ekosistem laut, seperti mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisir.

DASAR HUKUM : Bagian Keenam

Larangan

Pasal 35

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:

a. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;

 b. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;

 c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;

d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;

 e. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

f. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun