Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.SH.MH
Guruh Sugeng MSE.SH.MH Mohon Tunggu... Bank BUMN, GSM,SE,SH,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pagar Laut : Dampak dan Aspek Hukumnya

26 Januari 2025   20:57 Diperbarui: 26 Januari 2025   20:57 4402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Hukum Apa Saja yang Dilanggar?

Kasus pagar laut, seperti yang terjadi di Tangerang, dapat melanggar beberapa pasal dalam UU No. 27 Tahun 2007, antara lain:

  • Pasal 7 Ayat (1):
    Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan harus dikelola untuk kepentingan umum. Pagar laut yang membatasi akses publik bertentangan dengan prinsip ini.

Pasal 7  Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau[1]Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:

a. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;

b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;

c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan

d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau[1]Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.

(2) Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(4) Pemerintah Daerah menyusun rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar, dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun