Hukum Apa Saja yang Dilanggar?
Kasus pagar laut, seperti yang terjadi di Tangerang, dapat melanggar beberapa pasal dalam UU No. 27 Tahun 2007, antara lain:
- Pasal 7 Ayat (1):
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan harus dikelola untuk kepentingan umum. Pagar laut yang membatasi akses publik bertentangan dengan prinsip ini.
Pasal 7 Â Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau[1]Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
a. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;
c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau[1]Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
(2) Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Pemerintah Daerah menyusun rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar, dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).