Terlebih dalam Pasal 40 poin 2b disebutkan, "Dalam melakukan pencegahan, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."
Namun demikian, meski konstitusional, pembatasan medsos harus dilakukan tanpa mengindahkan unsur kehati-hatian. Sebab, bagaimanapun juga tindakan pemerintah ini menimbulkan dampak bagi kelompok masyarakat yang menggantungkan nafkahnya dari akses media sosial.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!