Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku

9 Oktober 2025   08:04 Diperbarui: 9 Oktober 2025   08:04 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bab ini membantu pembaca memahami bahwa hukum bukan hanya teori, tetapi juga memiliki bentuk administratif yang harus dipenuhi agar suatu perkara bisa diterima oleh pengadilan. Dengan adanya contoh format ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mandiri dan tidak takut berurusan dengan hukum.

Secara keseluruhan, buku "Praktik Beracara di Pengadilan Agama" karya Ecep Nurjaman, S.H., M.H. memberikan panduan yang lengkap dan mudah dipahami mengenai seluruh proses hukum di Pengadilan Agam mulai dari pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan.

Buku ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama bukan sekadar tempat menyelesaikan perceraian, tetapi lembaga penting yang melindungi hak-hak umat Islam dalam berbagai urusan, seperti pernikahan, warisan, harta bersama, hibah, wakaf, dan perbankan syariah.

Setiap bab disusun secara sistematis, menggambarkan perjalanan sebuah perkara dari awal hingga akhir. Pembaca diajak memahami bagaimana gugatan disusun, bagaimana hakim bekerja, bagaimana bukti diperiksa, sampai bagaimana putusan dilaksanakan melalui eksekusi.

Selain itu, buku ini juga menekankan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kemanusiaan, terutama dalam perkara keluarga. Upaya perdamaian dan mediasi selalu diutamakan agar masalah tidak berakhir dengan permusuhan.

Buku ini tidak hanya berguna bagi praktisi hukum atau mahasiswa, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin mengenal proses hukum agama dengan cara yang mudah. Dengan bahasa yang jelas dan contoh yang konkret, Ecep Nurjaman berhasil menghadirkan panduan praktis yang membantu orang memahami bahwa hukum itu tidak menakutkan justru menjadi jalan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban dalam kehidupan umat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun