Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku

9 Oktober 2025   08:04 Diperbarui: 9 Oktober 2025   08:04 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kasus poligami, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memberikan izin bagi suami yang ingin menikah lagi. Namun izin hanya bisa diberikan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya istri pertama tidak mampu menjalankan kewajibannya, atau suami mampu bersikap adil dan menafkahi semua istri.

Selanjutnya bab ini juga mengulas perkara pembagian harta bersama, warisan,hibah,wasiat,wakaf,dan perbankan syariah. Semua hal ini termasuk urusan yang bisa diselesaikan di Pengadilan Agama karena menyangkut penerapan hukum Islam.Secara keseluruhan, Bab lima memberikan gambaran luas bahwa Pengadilan Agama bukan hanya tempat memutuskan perceraian, tetapi lembaga hukum yang melindungi hak-hak keagamaan dan kekeluargaan umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan.

Bab VII membahas langkah-langkah atau proses yang terjadi selama persidangan berlangsung. Jika Bab III menjelaskan prosedur secara umum, bab ini lebih fokus pada rangkaian kegiatan di ruang sidang, dari awal sampai hakim mengeluarkan putusan.

Proses sidang biasanya dimulai dengan penjajakan perdamaian.Hakim akan menanyakan kepada para pihak apakah masih ada kemungkinan untuk berdamai. Dalam hukum acara perdata, terutama di pengadilan agama, perdamaian menjadi langkah pertama yang harus diupayakan. Jika perdamaian gagal, sidang akan dilanjutkan.Tahap berikutnya adalah pembacaan gugatan oleh penggugat. Setelah gugatan dibacakan, tergugat diberi kesempatan untuk memberikan jawaban. Jawaban ini bisa berupa pengakuan, bantahan, atau keterangan tambahan yang membela posisinya.Setelah itu, penggugat bisa memberikan replik, yaitu tanggapan terhadap jawaban tergugat, kemudian tergugat menanggapi lagi dengan duplik. Proses saling tanggapan ini penting agar kedua pihak bisa menjelaskan pendapatnya secara lengkap.Tahapan selanjutnya adalah pembuktian. Pada tahap ini, para pihak menghadirkan bukti tertulis, saksi, atau keterangan ahli untuk memperkuat posisi mereka. Hakim akan menilai kekuatan setiap bukti dan memastikan bahwa semuanya sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum. Dalam beberapa perkara, para pihak juga diminta mengucapkan sumpah untuk menegaskan kebenaran pernyataan mereka.

Setelah pembuktian selesai, hakim dapat melakukan sidang di tempat (descente) jika perlu melihat objek sengketa secara langsung, misalnya tanah wakaf atau rumah yang disengketakan. Hal ini dilakukan agar hakim mendapat gambaran yang jelas sebelum memutuskan.Kemudian, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang berisi ringkasan dari seluruh proses dan bukti yang telah diajukan. Setelah semua tahap selesai, majelis hakim bermusyawarah dan mengeluarkan putusan.Putusan ini menjadi puncak dari seluruh proses persidangan.

Dengan penjelasan yang runut dan mudah dipahami, Bab VII menggambarkan bahwa sidang di Pengadilan Agama berjalan dengan sistematis dan terbuka. Semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk membela diri, sementara hakim berperan sebagai penengah yang adil.

Bab VIII membahas hal-hal yang mungkin terjadi selama proses perkara berjalan. Tidak semua perkara berjalan mulus; kadang muncul persoalan tambahan yang perlu penanganan khusus. Bab ini menjelaskan kemungkinan-kemungkinan itu beserta cara penyelesaiannya menurut hukum acara peradilan agama.

Pertama, ada perlawanan.. Perlawanan bisa terjadi misalnya terhadap pelaksanaan putusan pengadilan atau terhadap penetapan yang dianggap merugikan salah satu pihak. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan perlawanan resmi agar hakim meninjau kembali keputusan tersebut.

Kedua, mediasi. Dalam setiap perkara, sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, hakim wajib menawarkan proses mediasi. Mediasi dilakukan dengan bantuan mediator (bisa hakim atau pihak ketiga) untuk mencari jalan damai. Jika mediasi berhasil, hasilnya dicatat dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun jika gagal, sidang dilanjutkan seperti biasa.

Ketiga, intervensi,yaitu masuknya pihak ketiga yang merasa berkepentingan dengan perkara yang sedang berjalan. Misalnya, dalam sengketa waris, pihak keluarga lain yang memiliki hak juga bisa ikut menjadi pihak dalam perkara agar putusan pengadilan tidak merugikan haknya.

Keempat, eksepsi,yaitu keberatan yang diajukan tergugat terhadap gugatan penggugat. Tergugat bisa menyatakan gugatan tidak sah, salah alamat, atau tidak berwenang untuk diperiksa di Pengadilan Agama. Jika eksepsi diterima, perkara bisa langsung dihentikan tanpa memeriksa pokok perkara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun