Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku

9 Oktober 2025   08:04 Diperbarui: 9 Oktober 2025   08:04 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bab XI : Musyawarah Majelis, Putusan, dan Penetapan Pengadilan Agama.Bab ini membahas bagian paling penting dari proses peradilan, yaitu musyawarah majelis hakim dan putusan pengadilan.Setelah semua tahap persidangan selesai, hakim akan bermusyawarah secara tertutup untuk menentukan hasil akhir perkara.

Musyawarah majelis dilakukan oleh tiga hakim yang memeriksa perkara. Dalam musyawarah, setiap hakim mengemukakan pendapat hukumnya. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Jika ada perbedaan pendapat, pendapat hakim minoritas dicatat dalam berita acara tetapi tidak mengubah hasil putusan.

Setelah musyawarah selesai, hakim menyusun putusan pengadilan, yaitu dokumen resmi yang memuat pertimbangan hukum dan hasil akhir dari perkara. Bab ini menjelaskan berbagai jenis putusan di Pengadilan Agama, di antaranya:

1. Putusan sela, yaitu putusan sementara untuk hal-hal tertentu sebelum perkara diputus seluruhnya.

2. Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),yaitu putusan yang bisa dijalankan meskipun masih ada upaya hukum.

3. Putusan akhir, yaitu putusan yang mengakhiri seluruh proses perkara.

4. Pelaksanaan putusan,yaitu tahap menjalankan isi keputusan setelah memiliki kekuatan hukum tetap

Selain putusan, pengadilan agama juga dapat mengeluarkan penetapan (beschikking), yaitu keputusan hakim terhadap perkara yang tidak bersifat sengketa, misalnya permohonan itsbat nikah, dispensasi nikah, atau penetapan ahli waris.Bab ini menekankan pentingnya musyawarah sebagai wujud kehati-hatian dan keadilan dalam mengambil keputusan. Hakim tidak boleh memutus secara sepihak, karena setiap perkara menyangkut hak dan kehidupan seseorang.

Bab XII menjelaskan tentang upaya hukum, yaitu hak para pihak untuk menolak atau mengoreksi putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Dalam sistem hukum Indonesia, upaya hukum merupakan bagian dari prinsip keadilan, agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh keputusan yang salah.

Ada dua jenis upaya hukum: biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa meliputi banding dan kasasi. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Sedangkan kasasi diajukan ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir untuk menguji apakah putusan sebelumnya sudah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.Sementara itu, upaya hukum luar biasa bisa berupa peninjauan kembali (PK), yang diajukan jika ditemukan bukti baru atau kekeliruan yang sangat mendasar dalam putusan sebelumnya.Bab ini menegaskan bahwa upaya hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap hakim, tetapi mekanisme untuk memastikan keadilan berjalan dengan benar. Dengan adanya sistem bertingkat, setiap orang punya kesempatan yang sama untuk memperjuangkan haknya secara hukum.

Bab terakhir berisi contoh format dokumen-dokumen hukum yang digunakan dalam proses peradilan agama. Bab ini bersifat praktis dan sangat berguna bagi masyarakat atau mahasiswa hukum yang ingin memahami bagaimana bentuk surat resmi dalam perkara hukum.Di sini terdapat contoh surat gugatan, permohonan, dan surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama. Misalnya, surat gugatan harus memuat identitas para pihak, uraian peristiwa hukum (posita), dan tuntutan (petitum).Ada juga contoh surat permohonan seperti permohonan isbat nikah, dispensasi kawin, dan penetapan ahli waris. Semua contoh disusun dengan bahasa hukum yang sederhana namun tetap sah secara formal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun