Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku

9 Oktober 2025   08:04 Diperbarui: 9 Oktober 2025   08:04 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah dasar gugatan dirumuskan, penggugat harus menulis surat gugatan. Surat ini adalah inti dari proses hukum, karena di dalamnya terdapat identitas para pihak, uraian peristiwa, dan permintaan kepada pengadilan. Gugatan harus disusun secara jelas, logis, dan tidak bertele-tele agar mudah dipahami hakim.Setelah surat gugatan siap, penggugat datang ke kepaniteraan Pengadilan Agama untuk mendaftarkan perkaranya. Di sana, ia akan diminta membayar panjar biaya perkara, yaitu biaya yang mencakup administrasi, panggilan sidang, dan kebutuhan proses persidangan lainnya. Setelah pembayaran dilakukan, pengadilan akan memberikan nomor perkara sebagai tanda bahwa gugatan telah resmi terdaftar.Setelah pendaftaran, majelis hakim akan meneliti gugatan tersebut. Jika ada kekurangan seperti identitas yang tidak lengkap atau uraian yang tidak jelas, hakim bisa meminta penggugat untuk memperbaikinya. Hal ini penting agar gugatan tidak dianggap cacat formil dan tidak bisa diterima.

Dalam bab ini juga dijelaskan tentang unsur penting dalam gugatan, yaitu posita dan petitum. Posita berisi uraian kejadian dan dasar hukum yang menjadi alasan penggugat, sedangkan petitum berisi tuntutan yang diminta, seperti permohonan cerai, pembagian harta, atau penetapan hak asuh anak.Terkadang penggugat juga menambahkan petitum tambahan, misalnya permintaan agar tergugat menanggung biaya perkara atau melaksanakan keputusan tertentu. Semua hal ini harus disusun dengan hati-hati, karena kesalahan sedikit saja bisa membuat gugatan ditolak oleh hakim.

Pada bagian akhir, bab ini menjelaskan bahwa gugatan hanya bisa diterima apabila memenuhi semua syarat formil dan materiil. Jika tidak, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan kata lain, keberhasilan suatu perkara di pengadilan sering kali ditentukan oleh seberapa baik penggugat memahami dan mengikuti prosedur pengajuan gugatan yang benar.Secara keseluruhan, Bab IV memberi panduan praktis kepada masyarakat agar dapat menempuh jalur hukum dengan benar, tanpa kebingungan. Pengadilan bukan tempat yang menakutkan jika seseorang tahu langkah-langkahnya.

Bab Lima: Para Pihak dalam Gugatan.Bab ini membahas tentang siapa saja yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan Agama. Meskipun tampak sederhana, memahami siapa yang berhak menggugat dan siapa yang bisa digugat adalah hal yang sangat penting agar proses hukum berjalan dengan benar.

Pihak pertama yang dijelaskan adalah penggugat, yaitu orang atau pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Penggugat bisa siapa saja yang memiliki kepentingan hukum yang sah, misalnya suami atau istri yang ingin mengajukan cerai, ahli waris yang menuntut haknya, atau seseorang yang merasa dirugikan karena perbuatan pihak lain. Penggugat harus mampu menjelaskan alasan dan bukti yang mendukung perkaranya.Selanjutnya, ada tergugat,yaitu pihak yang digugat karena dianggap melanggar atau mengabaikan kewajibannya. Dalam perkara perceraian, misalnya, tergugat biasanya adalah pasangan dari penggugat. Tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, menolak gugatan, menghadirkan saksi, dan membela diri. Hakim akan mendengarkan kedua belah pihak dengan adil sebelum mengambil keputusan.Selain penggugat dan tergugat, kadang ada pihak lain yang ikut terlibat, meski tidak secara langsung. Mereka disebut turut tergugat atau turut penggugat. Contohnya, dalam sengketa warisan, saudara kandung atau pihak ketiga yang ikut menguasai harta bisa dimasukkan sebagai turut tergugat agar putusan pengadilan berlaku untuk semua pihak terkait.

Bab ini juga menjelaskan bahwa sangat penting bagi penggugat untuk menentukan pihak yang tepat dalam gugatannya. Jika yang digugat bukan orang yang memiliki hubungan hukum dengan penggugat, maka gugatan bisa dianggap salah alamat dan tidak diterima oleh pengadilan. Karena itu, memahami hubungan hukum antar pihak adalah kunci keberhasilan dalam berperkara.Pada akhirnya, bab ini menegaskan bahwa tujuan utama pengadilan adalah memberikan keadilan bagi semua pihak. Setiap orang memiliki hak untuk didengar dan membela diri. Namun, agar proses itu berjalan dengan baik, setiap pihak harus ditempatkan secara benar dalam posisi hukumnya masing-masing.

Bab Enam:Perkara-Perkara di Pengadilan Agama.Bab ini membahas berbagai jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Di sinilah dijelaskan bahwa pengadilan agama tidak hanya mengurus soal perceraian, tetapi juga banyak urusan lain yang berkaitan dengan kehidupan umat Islam, khususnya masalah keluarga dan harta.

Bagian awal bab ini menyoroti perkara itsbat nikah atau penetapan pernikahan. Itsbat nikah diajukan ketika pasangan suami istri pernah menikah secara agama (nikah siri) namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pengadilan Agama berwenang mengesahkan pernikahan tersebut agar memiliki kekuatan hukum, sehingga anak-anak dan hak-hak keluarganya terlindungi.

Selanjutnya dibahas perkara dispensasi nikah, yaitu permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang belum cukup umur menurut Undang-Undang. Biasanya, orang tua mengajukan permohonan ini dengan alasan tertentu, seperti sudah ada hubungan yang serius atau untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hakim akan mempertimbangkan dengan hati-hati, karena perkara ini menyangkut masa depan anak.

Selain dua perkara itu, bab ini juga membahas tentang asal-usul anak dan hak asuh anak.. Dalam perkara ini, Pengadilan Agama berperan memastikan bahwa setiap anak memiliki status hukum yang jelas dan mendapatkan perlindungan yang layak. Jika terjadi perceraian, pengadilan memutuskan siapa yang berhak mengasuh anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak tersebut.

Kemudian dijelaskan pula perkara perceraian, yang merupakan jenis perkara paling banyak ditangani. Dalam proses perceraian, pengadilan tidak hanya memutuskan sah tidaknya perceraian, tetapi juga mengatur akibat hukumnya seperti nafkah, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama. Perceraian dianggap sebagai jalan terakhir setelah upaya damai tidak berhasil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun