Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Tentang Nikah Siri Lewat Grup Facebook Jasa Nikah Siri di Solo

9 Juni 2025   11:56 Diperbarui: 9 Juni 2025   15:24 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NAMA: GALUH NURUL HIJRIYANI 

NIM: 232121049

KELAS: 4B PRODI: HKI

Tugas Review Skripsi UAS Mata Kuliah Hukum Perdata Islam Indonesia 

Judul Skripsi: 

Nikah Siri Melalui Jasa Penawaran pada Grup Akun Facebook 'Jasa Nikah Siri Solo' Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Penulis: Muhammad Miftah Aziz (192121076)

Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta 

PENDAHULUAN 

Fenomena nikah siri merupakan bagian dari dinamika sosial keagamaan di Indonesia. Istilah “nikah siri” mengacu pada pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, praktik ini seringkali menjadi solusi bagi pasangan yang terkendala aturan administratif atau alasan pribadi tertentu.

Namun, perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa praktik nikah siri ke ranah baru. Penulis menyoroti munculnya grup Facebook “Jasa Nikah Siri Solo” yang secara terbuka menawarkan jasa pernikahan siri. Hal ini menimbulkan berbagai implikasi, baik dari sisi hukum, sosial, maupun agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun