Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Tentang Nikah Siri Lewat Grup Facebook Jasa Nikah Siri di Solo

9 Juni 2025   11:56 Diperbarui: 9 Juni 2025   15:24 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selanjutnya penulis melakukan refleksi kritis terhadap temuan penelitian, dengan menyoroti peran media sosial dalam memfasilitasi praktik nikah siri daring. Di satu sisi, media sosial memberikan kemudahan akses dan memperluas jangkauan layanan. Namun, di sisi lain, kemudahan ini justru membuka peluang bagi penyalahgunaan dan pelanggaran hukum.

Penulis juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap praktik nikah siri daring. Banyak kasus yang tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti secara hukum, sehingga menimbulkan kesan bahwa praktik ini “dibiarkan” oleh negara. Penulis merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap media sosial yang menawarkan jasa nikah siri, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang melanggar hukum.

Selain itu, penulis menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari nikah siri tanpa pencatatan resmi. Penulis menyarankan agar KUA, Pengadilan Agama, dan lembaga terkait melakukan sosialisasi secara masif tentang pentingnya pencatatan nikah dan bahaya nikah siri daring.

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, penulis memberikan beberapa saran dan rekomendasi, antara lain:

  • Peningkatan Sosialisasi Hukum.Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan perkawinan kepada masyarakat, khususnya melalui media sosial dan komunitas daring.
  • Pengawasan Media Sosial.Pemerintah perlu bekerja sama dengan platform media sosial untuk mengawasi dan menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri secara ilegal.
  • Perlindungan Hukum bagi Korban.Perlu adanya regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban nikah siri tanpa pencatatan resmi.
  • Penegakan Hukum yang Tegas.Aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku jasa nikah siri daring yang terbukti melakukan penipuan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum lainnya.
  • Edukasi Keluarga dan Masyarakat.Keluarga dan masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan praktik nikah siri daring, melalui pendidikan agama dan hukum yang komprehensif.

Pembahasan di tutup dengan penegasan bahwa praktik nikah siri melalui jasa penawaran di grup Facebook “Jasa Nikah Siri Solo” merupakan fenomena baru yang menuntut perhatian serius dari berbagai pihak. Penulis menekankan bahwa meskipun praktik ini sah secara agama, namun tidak diakui oleh negara dan menimbulkan berbagai risiko hukum dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga agama untuk mencegah dan menangani praktik nikah siri daring secara efektif.

Penulis juga menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta sebagai upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini menjadi kontribusi penting dalam memahami dinamika baru praktik nikah siri di era digital, serta memberikan dasar bagi perumusan kebijakan dan langkah strategis dalam penegakan hukum keluarga di Indonesia.

Rencana Penulisan Skripsi

Untuk Skripsi,saya berencana menulis skripsi dengan topik pembahasan klausul childfree pada perjanjian pra nikah di tinjau dari hukum perdata dan maqashid syariah.mengapa saya memilih topik ini? karena Fenomena childfree sebagai pilihan pasangan menikah yang memutuskan untuk tidak memiliki anak semakin marak dan menimbulkan perdebatan, baik dari sisi sosial, hukum, maupun agama. Dalam konteks pernikahan di Indonesia, khususnya dalam perjanjian pra nikah, pencantuman klausul childfree menjadi isu yang menarik untuk diteliti karena menyentuh aspek legalitas dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip maqashid syariah.

Perjanjian pra nikah merupakan instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban pasangan sebelum menikah, termasuk pengaturan yang berkaitan dengan aspek finansial, hak milik, dan keputusan penting dalam rumah tangga. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 beserta perubahannya tidak secara eksplisit melarang atau mengatur keputusan childfree, namun perjanjian pra nikah dapat menjadi sarana untuk mengakomodasi pilihan tersebut secara legal. Dengan adanya klausul childfree dalam perjanjian pra nikah, pasangan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap keputusan mereka yang mungkin bertentangan dengan norma sosial dan budaya yang pronatalis. Hal ini juga mengurangi potensi konflik di masa depan terkait keinginan memiliki anak.

Dari sudut pandang maqashid syariah, tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga yang harmonis, bahagia, dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan maslahat (kemaslahatan) dan menghindari mafsadah (kerugian). Meski Islam menganjurkan memiliki keturunan sebagai bagian dari keberlangsungan umat, tidak ada kewajiban mutlak bagi setiap pasangan untuk memiliki anak. Penelitian ini dapat mengkaji bagaimana klausul childfree dalam perjanjian pra nikah dapat dipandang sebagai upaya menjaga maslahat pasangan, misalnya dari sisi kesehatan, psikologis, atau kondisi ekonomi, serta bagaimana hal ini tidak bertentangan dengan prinsip maqashid syariah selama tidak menimbulkan mafsadah bagi pihak manapun.

menurut saya penelitian ini penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai legalitas dan etika pencantuman klausul childfree dalam perjanjian pra nikah, yang selama ini masih menjadi perdebatan dan belum banyak dikaji secara mendalam di Indonesia. Kajian ini juga dapat menjadi referensi bagi praktisi hukum, pasangan calon pengantin, dan pembuat kebijakan dalam mengakomodasi keberagaman pilihan hidup dalam pernikahan dengan tetap berlandaskan hukum positif dan nilai-nilai Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun