Dengan demikian, skripsi ini harapannya akan memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam memahami dan mengatur fenomena childfree dalam konteks perjanjian pra nikah, yang sejalan dengan perkembangan hukum dan nilai-nilai syariah di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!