Penulis menegaskan bahwa praktik ini menimbulkan problematika hukum, terutama terkait pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketidakpatuhan terhadap aturan ini berpotensi merugikan perempuan dan anak, serta membuka celah bagi penyalahgunaan.
Dalam Skripsi ini,Peneliti merumuskan dua pertanyaan utama:1. Bagaimana proses nikah siri melalui jasa penawaran pada grup Facebook “Jasa Nikah Siri Solo”?. Bagaimana perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam terhadap praktik nikah siri melalui jasa penawaran tersebut?
Skripsi ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan wawancara, observasi, dan dokumentasi aktivitas di media sosial.tujuan utama penelitian ini adalah Menggambarkan secara detail proses nikah siri melalui jasa penawaran daring dan menganalisis legalitas praktik tersebut menurut hukum positif Indonesia dan hukum Islam.Manfaat penelitian ini adalah memberikan wawasan kepada masyarakat, pemerintah, dan akademisi mengenai risiko serta aspek hukum dari praktik nikah siri daring.
Alasan saya mereview skripsi karena topik nikah siri melalui jasa daring sangat dekat dengan fenomena sosial yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia. Praktik nikah siri yang dilakukan tanpa pencatatan resmi menimbulkan berbagai implikasi hukum dan sosial yang serius, terutama terkait perlindungan hak perempuan dan anak. Dengan mereview skripsi ini, saya dapat memahami secara lebih mendalam dampak praktik tersebut, baik dari sisi hukum positif, hukum Islam, maupun aspek sosial budaya.
Alasan lainnya yang mendorong saya untuk mereview skripsi ini adalah kesempatan untuk memperdalam pemahaman terhadap isu-isu yang sedang berkembang dalam bidang hukum keluarga dan hukum Islam di Indonesia. Nikah siri merupakan fenomena sosial yang sudah lama ada, namun dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, praktik nikah siri kini mengalami transformasi yang cukup besar, terutama dengan kemunculan jasa penawaran nikah siri melalui media sosial seperti Facebook.
Fenomena ini membuka ruang baru bagi kajian hukum dan sosial yang sebelumnya kurang tereksplorasi secara mendalam.Dengan begitu,saya dapat memahami bagaimana praktik nikah siri daring ini berjalan, apa saja motif dan karakteristik para pelaku, serta bagaimana perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam memandang praktik tersebut. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi saya dan siapapun yang ingin mengikuti perkembangan terbaru dan memahami dinamika sosial hukum yang kompleks. Dengan demikian, mereview skripsi ini bukan hanya menambah wawasan, tetapi juga memperkaya landasan teori dan praktik di bidang hukum keluarga dan hukum Islam.
PEMBAHASAN
Selanjutnya saya akan mereview pembahasan dari skripsi ini. terdapat beberapa pembahasan dalam skripsi ini yaitu: gambaran umum grup Facebook “Jasa Nikah Siri Solo”, proses pelaksanaan nikah siri melalui jasa daring, motif dan karakteristik pengguna jasa, analisis hukum terhadap praktik tersebut, serta dampak dan implikasi sosial-hukum. Setiap subbab diuraikan secara rinci, sehingga pembaca dapat memahami dinamika praktik nikah siri daring dari berbagai perspektif.
Penulis memulai pembahasan dengan mendeskripsikan grup Facebook “Jasa Nikah Siri Solo” sebagai fenomena baru dalam praktik pernikahan siri di Indonesia. Grup ini, menurut hasil observasi penulis, berfungsi sebagai marketplace atau forum terbuka yang mempertemukan penyedia jasa nikah siri dengan calon pengguna jasa. Dalam grup tersebut, admin dan anggota aktif menawarkan jasa nikah siri secara terang-terangan, lengkap dengan informasi kontak, biaya jasa, serta testimoni dari pengguna sebelumnya.
Penulis juga mengamati bahwa grup ini memiliki anggota yang cukup banyak dan interaksi yang sangat aktif. Setiap hari, terdapat puluhan postingan yang menawarkan jasa, menanyakan prosedur, atau membagikan pengalaman pribadi. Hal ini menunjukkan tingginya permintaan dan minat masyarakat terhadap layanan nikah siri daring, yang sebelumnya cenderung dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau melalui jalur informal di lingkungan terdekat.
penulis menyoroti bagaimana teknologi digital, khususnya media sosial, telah mengubah pola komunikasi dan transaksi dalam praktik nikah siri. Jika sebelumnya perantara nikah siri hanya dikenal di lingkungan tertentu, kini dengan adanya grup Facebook, siapa pun dapat mengakses layanan ini dengan mudah, cepat, dan relatif tanpa hambatan birokrasi. Penulis juga menyoroti sisi negatif dari keterbukaan ini, yakni potensi penyalahgunaan, penipuan, dan eksploitasi pihak-pihak yang rentan, terutama perempuan dan anak.