NAMA: GALUH NURUL HIJRIYANI
NIM: 232121049
KELAS: 4B PRODI: HKI
Tugas Review Skripsi UAS Mata Kuliah Hukum Perdata Islam Indonesia
Judul Skripsi:
Nikah Siri Melalui Jasa Penawaran pada Grup Akun Facebook 'Jasa Nikah Siri Solo' Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Penulis: Muhammad Miftah Aziz (192121076)
Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
PENDAHULUAN
Fenomena nikah siri merupakan bagian dari dinamika sosial keagamaan di Indonesia. Istilah “nikah siri” mengacu pada pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, praktik ini seringkali menjadi solusi bagi pasangan yang terkendala aturan administratif atau alasan pribadi tertentu.
Namun, perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa praktik nikah siri ke ranah baru. Penulis menyoroti munculnya grup Facebook “Jasa Nikah Siri Solo” yang secara terbuka menawarkan jasa pernikahan siri. Hal ini menimbulkan berbagai implikasi, baik dari sisi hukum, sosial, maupun agama.