Perkawinan yang Sah: Syarat dan rukun perkawinan yang harus dipenuhi agar sah secara syariat.
BAB 3: Larangan Perkawinan
Bab ini menguraikan larangan-larangan dalam perkawinan. Poin-poin utama:
Wanita-wanita yang Haram Dinikahi:
Karena nasab (hubungan darah), seperti ibu atau saudara perempuan.
Karena mushahharah (hubungan pernikahan), seperti ibu tiri atau mertua.
Karena susuan.
Larangan sementara, seperti wanita dalam masa iddah.
Problematika Kontemporer:
Pernikahan sirri.
Pernikahan beda agama.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!