Kawin kontrak (muth’ah).
Pernikahan sejenis.
BAB 4: Perjanjian dalam Perkawinan
Bab ini membahas perjanjian yang dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan. Poin-poinnya meliputi:
Pengertian Perjanjian: Kesepakatan antara calon suami dan istri untuk mengatur hak dan kewajiban.
Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan: Berdasarkan KHI dan hukum positif Indonesia.
Bentuk dan Isi Perjanjian: Misalnya pemisahan harta atau pengelolaan keuangan.
Prosedur Perjanjian: Harus dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh pejabat terkait.
BAB 5: Perkawinan Wanita Hamil
Bab ini membahas hukum menikahi wanita hamil. Poin-poin penting:
Rukun dan Syarat Perkawinan: Termasuk persetujuan calon mempelai, umur minimal, wali nikah, dan saksi.