Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

review buku 'hukum perdata islam'karya Ady Purwoto dkk

11 Maret 2025   12:58 Diperbarui: 11 Maret 2025   12:58 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kawin kontrak (muth’ah).

Pernikahan sejenis.

BAB 4: Perjanjian dalam Perkawinan

Bab ini membahas perjanjian yang dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan. Poin-poinnya meliputi:

Pengertian Perjanjian: Kesepakatan antara calon suami dan istri untuk mengatur hak dan kewajiban.

Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan: Berdasarkan KHI dan hukum positif Indonesia.

Bentuk dan Isi Perjanjian: Misalnya pemisahan harta atau pengelolaan keuangan.

Prosedur Perjanjian: Harus dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh pejabat terkait.

BAB 5: Perkawinan Wanita Hamil

Bab ini membahas hukum menikahi wanita hamil. Poin-poin penting:

Rukun dan Syarat Perkawinan: Termasuk persetujuan calon mempelai, umur minimal, wali nikah, dan saksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun