BAB 10: Rujuk
Bab ini menjelaskan konsep rujuk setelah perceraian talak raj’i. Poin-poinnya meliputi:
Pengertian Rujuk: Kembalinya suami kepada istrinya selama masa iddah tanpa akad baru.
Rukun dan Syarat Rujuk: Harus dilakukan dengan niat baik.
BAB 11: Perkawinan Campuran
Bab ini membahas perkawinan antar agama atau antar warga negara. Poin-poin utama:
Perkawinan Beda Agama:
Pandangan hukum positif di Indonesia.
Pendapat para ulama terkait keabsahan pernikahan beda agama.
Perkawinan Antar Warga Negara:
Aturan pencatatan sesuai hukum nasional.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!