Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

review buku 'hukum perdata islam'karya Ady Purwoto dkk

11 Maret 2025   12:58 Diperbarui: 11 Maret 2025   12:58 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BAB 10: Rujuk

Bab ini menjelaskan konsep rujuk setelah perceraian talak raj’i. Poin-poinnya meliputi:

Pengertian Rujuk: Kembalinya suami kepada istrinya selama masa iddah tanpa akad baru.

Rukun dan Syarat Rujuk: Harus dilakukan dengan niat baik.

BAB 11: Perkawinan Campuran

Bab ini membahas perkawinan antar agama atau antar warga negara. Poin-poin utama:

Perkawinan Beda Agama:

Pandangan hukum positif di Indonesia.

Pendapat para ulama terkait keabsahan pernikahan beda agama.

Perkawinan Antar Warga Negara:

Aturan pencatatan sesuai hukum nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun