Jenis Harta:
Harta bawaan (dimiliki sebelum menikah).
Harta perolehan (diperoleh selama perkawinan).
Harta bersama (dimiliki bersama oleh suami istri).
Pengelolaan Harta Setelah Perceraian:
Tanpa perjanjian kawin.
Dengan perjanjian kawin.
BAB 8: Asal-usul Anak
Bab ini membahas cara menentukan asal-usul anak menurut hukum Islam. Poin-poinnya meliputi:
Argumen Dasar Asal-usul Anak: Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.
Cara Pembuktian Asal-usul Anak:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!