Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

review buku 'hukum perdata islam'karya Ady Purwoto dkk

11 Maret 2025   12:58 Diperbarui: 11 Maret 2025   12:58 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jenis Harta:

Harta bawaan (dimiliki sebelum menikah).

Harta perolehan (diperoleh selama perkawinan).

Harta bersama (dimiliki bersama oleh suami istri).

Pengelolaan Harta Setelah Perceraian:

Tanpa perjanjian kawin.

Dengan perjanjian kawin.

BAB 8: Asal-usul Anak

Bab ini membahas cara menentukan asal-usul anak menurut hukum Islam. Poin-poinnya meliputi:

Argumen Dasar Asal-usul Anak: Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.

Cara Pembuktian Asal-usul Anak:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun