Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

review buku 'hukum perdata islam'karya Ady Purwoto dkk

11 Maret 2025   12:58 Diperbarui: 11 Maret 2025   12:58 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan yang Sah: Syarat dan rukun perkawinan yang harus dipenuhi agar sah secara syariat.

BAB 3: Larangan Perkawinan

Bab ini menguraikan larangan-larangan dalam perkawinan. Poin-poin utama:

Wanita-wanita yang Haram Dinikahi:

Karena nasab (hubungan darah), seperti ibu atau saudara perempuan.

Karena mushahharah (hubungan pernikahan), seperti ibu tiri atau mertua.

Karena susuan.

Larangan sementara, seperti wanita dalam masa iddah.

Problematika Kontemporer:

Pernikahan sirri.

Pernikahan beda agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun