Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bawaslu: Politik Uang di Ruang Digital Masuk Indeks Kerawanan Pemilu 2024

29 November 2022   17:30 Diperbarui: 29 November 2022   17:31 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : rmoljabar.id

Proses digitalisasi yang saat ini dinikmati sudah merambah hampir semua sektor, termasuk transaksi keuangan melalui platform digital atau e-wallet. Penggunaan e-wallet tersebut juga menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.

Bawaslu RI menyebutkan bahwa politik uang melalui platform digital menjadi salah satu unsur dalam indeks kerawanan Pemilu 2024 dalam konteks digitalisasi.

Pembahasan indeks kerawanan pemilu pada akhir 2022 atau awal 2023 ditargetkan rampung.

"Digitalisasi ruangnya banyak selain disinformasi adalah soal bagaimana modus bentuk money politic yang akan menemui keberagaman luar biasa." Jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

"Memang kami melihatnya sebagaimana yang perlu diwaspadai." Tambahnya

Lolly menjelaskan ruang digital dalam konteks plitik uang sedang diupayai Bawaslu untuk dapat terawasi maksimal.

Saat ini adanya batasan wewenang dalam pengawasan politik uang melalui e-wallet, termasuk soal kekosongan hukum dasar.

"Tapi faktanya bahwa ragam rupa money politic sudah sedemikian rupa sudah kami bahas dan ini akan masuk dalam indeks kerawanan." Terang Lolly kepada wartawan.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD pernah menjelaskan sulitnya politik uang pada pemilu 2024 lenyap karena faktor ekonomi.

Selain itu Lolly juga menyampaikan bahwa Bawaslu sudah menyusun sejumlah langkah strategis sebagai langkah antisipasi beredarnya politik uang pada pemilu 2024.

Bawaslu RI akan merilis kerawanan pemilu, "(Bawaslu) melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan simpul masyarakat 34 provinsi, salah satu tujuan mendorong gerakan menolak politik uang."

Program pendidikan pengawasan partisipatif sebagai bentuk edukasi yang dilakukan kepada masyarakat akan dilakukan oleh Bawaslu. Edukasi kepada pemilih pemula dan pemilih muda menjadi program yang juga akan dilakukan.

"Dalam ranah pengawasan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat, khususnya dalam tahapan-tahapan yang rentan terjadi politik uang, seperti kampanye, menjelang pungut hitung, maupun rekapitulasi hasil" Jelas mantan anggota Bawaslu Jawa Barat.

"Kedua, melakukan patroli pengawasan dengan menargetkan semua jajaran pengawas dalam tahapan masa tenang dan pungut hitung."tambahnya

Keberadaan desa AMPUH (desa anti politik uang, SARA, dan hoaks) sudah terbentuk di 32 provinsi sejak 2018, dengan keberadaannya di 956 desa/kelurahan.

Koordinasi antar para pemantau pemilu akan dijaga, sudah 23 lembaga yang terakreditasi sebagai pemantau di tingkat nasional.

"Sebagai upaya gerakan anti politik uang, Bawaslu akan mengkampanyekan tagline 'jangan terima uangnya, laporkan orangnya'."

Poltik uang menjadi salah satu hal yang diperhatikan setiap pemilu, sebab money politic menjadi salah satu pelanggaran yang banyak terjadi di masyarakat selain tersebarnya berita hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun