Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bawaslu: Politik Uang di Ruang Digital Masuk Indeks Kerawanan Pemilu 2024

29 November 2022   17:30 Diperbarui: 29 November 2022   17:31 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : rmoljabar.id

Bawaslu RI akan merilis kerawanan pemilu, "(Bawaslu) melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan simpul masyarakat 34 provinsi, salah satu tujuan mendorong gerakan menolak politik uang."

Program pendidikan pengawasan partisipatif sebagai bentuk edukasi yang dilakukan kepada masyarakat akan dilakukan oleh Bawaslu. Edukasi kepada pemilih pemula dan pemilih muda menjadi program yang juga akan dilakukan.

"Dalam ranah pengawasan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat, khususnya dalam tahapan-tahapan yang rentan terjadi politik uang, seperti kampanye, menjelang pungut hitung, maupun rekapitulasi hasil" Jelas mantan anggota Bawaslu Jawa Barat.

"Kedua, melakukan patroli pengawasan dengan menargetkan semua jajaran pengawas dalam tahapan masa tenang dan pungut hitung."tambahnya

Keberadaan desa AMPUH (desa anti politik uang, SARA, dan hoaks) sudah terbentuk di 32 provinsi sejak 2018, dengan keberadaannya di 956 desa/kelurahan.

Koordinasi antar para pemantau pemilu akan dijaga, sudah 23 lembaga yang terakreditasi sebagai pemantau di tingkat nasional.

"Sebagai upaya gerakan anti politik uang, Bawaslu akan mengkampanyekan tagline 'jangan terima uangnya, laporkan orangnya'."

Poltik uang menjadi salah satu hal yang diperhatikan setiap pemilu, sebab money politic menjadi salah satu pelanggaran yang banyak terjadi di masyarakat selain tersebarnya berita hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun