Dengan dialihkannya sebagian besar laba dari perusahaan normal tersebut kepada perusahaan cangkang maka, nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan normal tersebut kepada pemerintah mereka menjadi berkurang.
Pun demikian dengan Money Laundering, modus yang dilakukan pun nyaris serupa. Untuk mengelabui penegak hukum para pelaku tax avoiding dan money laundring biasanya mendirikan belasan bahkan hingga puluhan SPV secara berlapis diberbagi yurisdiksi dan melibatkan banyak negara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!