Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Digital pada Media Sosial Facebook dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

30 November 2022   15:08 Diperbarui: 30 November 2022   15:13 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Source Code perangkat lunak, 

4. File berbentuk Image (jpeg, tip, dan lain-lain), 

5. Web Browser Booksmark, 6. Cookies, Kalender, to-do list. 

Menurut ISO atau IEC 27073:2012 Information technology-Security techniques-Guidelines for Identification, Collection, Acquisition and Praservation of Digital Evidance mengkategorikan bukti elektronik, yaitu: 

1. Computer, peripheral devices, and digital storage media.  

2. Network devices,  


3. Closed Circuit Television (CCTV). 

Association of Chief Police (ACPO), dalam Good Practice, Guide for Computer Based Electronic Evidence, mengkategorikan jenis bukti elektronik, yaitu:

 

1. Computers, 

 2. Network, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun