Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Digital pada Media Sosial Facebook dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

30 November 2022   15:08 Diperbarui: 30 November 2022   15:13 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 BAB II 

PEMBUKTIAN DIGITAL DALAM PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU

 Pemilu

Berbicara mengenai pemilihan umum, tidak bisa kita bicarakan sebagai satu struktur tunggal yang hadir tanpa induk. Pemilu adalah “anak kandung” dari sistem demokrasi yang sekarang menjadi satu sistem ketatanegaraan yang dianut oleh hampir seluruh Negara di dunia.[6] Demokrasi merupakan satu gagasan yang mengasumsikan bahwa kekuasaan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Artinya, kekuasaan diakui berasal dari rakyat dan oleh karena itu semua kebijakan, peraturan, dan aktifitas Negara adalah manifestasi dari kehendak rakyat sebagai yang memiliki kekuasaan. Oleh karena itu penyelenggaraan Negara dalam sistem demokrasi memusatkan perhatiannya pada rakyat dengan cara memberikan ruang seluas-luasnya bagi partisipasi rakyat[7]. 

Masyarakat bersepakat untuk menyerahkan beberapa urusannya diatur oleh institusi negara. Maka setiap anggota masyarakat wajib hukumnya taat kepada setiap tindakan Negara. Dengan pemahaman itulah maka sejatinya dalam demokrasi, rakyat mengatur dan memerintah dirinya sendiri. Kesadaran tentang arti pentingnya posisi rakyat dalam demokrasi melahirkan mekanisme partisipasi rakyat dalam bernegara. Mekanisme partisipasi rakyat yang kita kenal saat ini ada dua macam, yaitu mekanisme demokrasi langsung dan mekanisme demokrasi tidak langsung. Yang dimaksud dengan demokrasi langsung adalah satu cara dimana masyarakat hadir secara langsung turut menentukan arah kebijakan yang akan ditempuh oleh Negara.

 Situasi ini yang memungkinkan demokrasi langsung dapat dipraktekkan dengan berbagai tantangan yang tidak cukup mudah.  menganalisa dan membuat keputusan secara langsung terhadap persoalan-persoalan yang ada. Maka, demokrasi tidak langsung merupakan satu sistem yang paling realistis untuk dipraktekan dalam satu negara modern saat ini. Dalam melaksanakan model demokrasi tidak langsung, rakyat disyaratkan harus memiliki wakil dalam parlemen atau institusi negara yang sejenis untuk menyampaikan aspirasinya. Idealnya, mereka yang mewakili rakyat adalah orang-orang yang dipilih secara langsung oleh yang diwakili melalui pemilihan yang secara hukum dapat dinilai adil. disinilah kita menemukan arti penting diadakannya pemilu.[8]

  • Konsep Penanganan Pelanggaran Pemilu
  •  
  • Penanganan Pelanggaran Pemilu merupakan serangkaian tindakan yang di lakukan oleh penyelenggara pemilu dalam tindakannya terhadap prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dan etika, yang berpedoman kepada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan asas penyelenggara pemilu yang diberlakukan dan ditetapkan undang-undang. Oleh karenanya dalam proses pelanggaran pemilu baik yang bersumber dai laporan atau temuan di lakukan proses kajian terhadap ketepenuhan syaraf formil maupun materil yang selanjutnya terhadap keterpenuhan tersebut untuk di lakukan tindak lanjut atau di hentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.[9]  untuk menjaga kemandirian, integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Sedangkan tujuan kode etik adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 
  •  
  • Proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum melindungi atau memulihkan hak pilih, memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan atau laporan atas sebuah pristiwa pelanggaran, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan. dengan demikian, keadilan pemilu dikonsepsikan sebagai kondisi di mana seluruh prosedur dan tindakan penyelenggara dilakukan sesuai regulasi pemilu. Pada saat yang sama, regulasi pemilu juga menyediakan mekanisme pemulihan terhadap hak pilih dilanggar.
  •  
  • Kerangka hukum pemilu oleh karenanya mengatur prosedur penyelesaian pelanggaran yang terjadi, maka prasyarat mewujudkan keadilan pemilu dapat dipenuhi. Adapun Ramlan Surbakti berpandangan, keadilan pemilu tidak hanya terbatas pada tersedianya kerangka hukum pemilu semata, melainkan juga mencakup kesetaraan hak pilih, badan penyelenggara yang independen, integritas pemungutan suara, dan penyelesaian pelanggaran atau sengketa tepat waktu. Ia menekankan, keadilan pemilu membutuhkan kepastian dan jaminan hukum terhadap semua proses pemilu. penegakan hukum, imparsial, profesionalisme, independen, transparansi, time line, tanpa kekerasan, regularity, dan penerimaan.
  •  
  • Dari beberapa pandangan tersebut, dapat dikonstruksi bahwa sistem keadilan pemilu adalah sistem untuk memastikan proses pemilu di suatu negara berjalan secara bebas, adil, dan jujur. dalam sistem tersebut terdapat beberapa bagian, di mana salah satunya adalah mekanisme penegakan hukum pemilu. Mekanisme ini digunakan sebagai sarana terakhir dalam membentengi keadilan pemilu.
  •  
  • Penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu sesuai mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu 2017 Pelanggaran tindak pidana merupakan pelanggaran pidana atau tindak pidana pemilu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pemilu 2017 Penanganan pelanggaran pidana dilakukan melalui proses peradilan pidana yang melibatkan sentra gakumdu sebagaimana pasal 486 ayat untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu maka dibentuklah sentra gakumdu.[10] maka bawaslu dan jajaran, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri. Oleh karenanya bawaslu dalam hal menetapkan apakah suatu peristiwa hukum tindak pidana pemilu yang terjadi dapat diduga sebagai tindak pidana pemilu atau tidak dalam ketentuan waktu 1x24 jam maka harus sudah bisa menilai terhadap ketentuan pristiwa tindak pidana tersebut yang selanjutnya sebagaimana  hukum acara yang digunakan dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


Alat Bukti dalam Tindak Pidana Pemilu.

Kebenaran yuridis (hukum) sangat dipengaruhi oleh aspek pembuktian, semakin kuat pembukatiannya maka nilai kebenaran dalam setiap putusan yang diambil semakin dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karenanya sistem pembuktian sangat penting dipahami dan diperhatikan dalam setiap mekanisme mengungkap kasus dalam proses penanganan pelanggaran yang masuk dalam katagori tindak pidana menurut pandangan klasik bahwa hakim dalam menerapkan Undang-undang terhadap pristiwa hukum sesungguhnya tidak secara mandiri, hakim hanyalah penyambung undang-undang.[11]  

Berkaitan dengan hal tersebut, R. Supomo sebagaimana dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej berpendapat bahwa pembuktian mempunyai dua arti. Pertama dalam arti luas, pembuktian membenarkan hubungan hukum. Misalnya jika hakim mengabulkan gugatan penggugat. Gugatan penggugat yang dikabulkan mengandung arti hakim telah menarik kesimpulan bahwa hal yang dikemukakan oleh penggugat sebagai hubungan hukum antara penggugat dan tergugat adalah benar. Oleh karena itu, membuktikan dalam arti yang luas berarti memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah. Kedua, dalam arti yang terbatas (sempit), pembuktian hanya diperlukan apabila hal yang dikemukakan oleh penggugat itu dibantah oleh tergugat. Sementara itu, hal yang tidak dibantah tidak perlu dibuktikan. 

Sedangkan Sudikno Mertokusumo yang juga dikutip oleh Eddy O.S. Heariej, membagi pengertian pembuktian menjadi tiga yang meliputi arti logis, konvensional dan yuridis. Pembuktian dalam arti yuridis adalah memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.[12]    

Salah satu fungsi dan wewenang Bawaslu adalah penegakan hukum pemilu, baik melalui mekanisme persidangan pada kasus dugaan pelanggaran tindak pidana maupun terhadap adjukasi atas pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pemilu. ketiga penanganan kasus hukum tersebut (pidana pemilu, pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pemilu), membutuhkan mekanisme pembuktian yang benar agar putusan yang diambil dapat memenuhi rasa keadilan dan kebenarannya juga dapat dipertanggungjawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun