Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pengawasan Hukum Terhadap Aktivis di Inggris: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil

19 Agustus 2025   22:16 Diperbarui: 19 Agustus 2025   19:35 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penangkapan tehadap aktivis (Sumber gambar: Meta AI)

2.Analisis Politik: menilai peran wacana keamanan dalam justifikasi kebijakan.

3.Analisis Filsafat & HAM: mengkaji secara normatif hubungan antara kebebasan sipil, demokrasi, dan legitimasi kekuasaan.

Kajian Teoritik

1. Kerangka Hukum Anti-Terorisme Inggris

*Terrorism Act 2000: definisi luas mengenai "terorisme", mencakup tindakan politik dengan kekerasan terhadap properti atau orang.

*Serious Organised Crime and Police Act 2005 (SOCPA): memperketat izin demonstrasi di area tertentu.

*Counter-Terrorism and Border Security Act 2019: memperluas pengawasan digital dan perbatasan.

Problem utama: definisi "terorisme" yang terlalu elastis memungkinkan pemerintah menafsirkan protes politik radikal sebagai ancaman keamanan.

2. Dilema Keamanan Nasional vs Kebebasan Sipil

*Paradoks Demokrasi: Demokrasi harus melindungi kebebasan, tetapi juga bertanggung jawab menjaga keamanan.

*Teori Carl Schmitt: kedaulatan ditentukan oleh siapa yang berhak mendeklarasikan "keadaan darurat". Negara berpotensi memperluas kontrol lewat narasi krisis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun