Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tepi Barat Menangis, Pengusiran Paksa Mengoyak Kemanusiaan

31 Mei 2025   23:09 Diperbarui: 31 Mei 2025   23:09 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengusiran paksa penduduk (Sumber gambar: Meta AI)

Pengusiran paksa warga Palestina di Tepi Barat adalah tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan kegagalan penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia


Pengusiran paksa warga Palestina di wilayah Tepi Barat kembali menjadi sorotan dunia pada tanggal 31 Mei 2025. 

Peristiwa ini menunjukkan eskalasi ketegangan yang terus berlangsung di kawasan tersebut, yang bukan hanya menjadi masalah politik dan keamanan, tetapi juga kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Babak Kelam Konflik Berkepanjangan

Pengusiran paksa melibatkan pemindahan paksa sejumlah keluarga Palestina dari rumah-rumah mereka untuk memberi ruang bagi perluasan pemukiman warga Yahudi. 

Pemukiman ini dianggap ilegal menurut hukum internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334, yang menegaskan bahwa pembangunan pemukiman di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum internasional.

Akibat pengusiran ini, ribuan warga Palestina kehilangan tempat tinggal, menjadi pengungsi di wilayah yang sudah padat penduduk dan rentan secara ekonomi. 

Proses ini memperburuk kondisi sosial-ekonomi dan psikologis mereka, meningkatkan risiko konflik dan kekerasan. 

Di sisi lain, Israel mengklaim langkah ini sebagai bagian dari hak mereka atas wilayah tersebut, dan alasan keamanan nasional.

Pelanggaran Hukum Internasional 

Dari perspektif hukum internasional, pengusiran paksa warga sipil di wilayah pendudukan merupakan pelanggaran terhadap prinsip jus cogens, yakni norma hukum yang tidak dapat dilanggar oleh negara manapun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun