Prinsip ini melindungi hak-hak dasar manusia, termasuk hak atas tempat tinggal dan perlindungan dari pengusiran sewenang-wenang.
Pengusiran paksa bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya larangan pengusiran paksa di wilayah pendudukan yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa IV dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kemarahan dan protes dari masyarakat internasional, tetapi juga memperburuk hubungan diplomatik dan menambah ketegangan di Timur Tengah, yang sudah sangat rapuh.Â
Selain itu, pengusiran paksa juga bertentangan dengan semangat perdamaian dan solusi dua negara yang telah lama diperjuangkan.
Pengusiran paksa warga Palestina di Tepi Barat pada 31 Mei 2025 adalah tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan kegagalan penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia.Â
Penyelesaian konflik ini memerlukan pendekatan yang adil, menghormati hak dan martabat semua pihak, serta komitmen kuat dari komunitas internasional untuk menegakkan keadilan dan perdamaian.
Referensi
B'Tselem. (2025). Forced displacement in the West Bank: ongoing violations. Retrieved May 31, 2025, from https://www.btselem.org/topic/forced_displacement
Human Rights Watch. (2025). Israel: West Bank settlements and forced evictions. Retrieved May 31, 2025, from https://www.hrw.org/news/2025/05/31/israel-west-bank-settlements-forced-evictions
United Nations Security Council. (2023). Resolution 2334 (2016) on Israeli settlements in Palestinian territories. United Nations Digital Library. https://digitallibrary.un.org/record/833085
International Committee of the Red Cross. (2024). The protection of civilians in armed conflict. https://www.icrc.org/en/document/protection-civilians-armed-conflict