Dalam hukum internasional, prinsip jus cogens dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination) seharusnya menjadi pijakan
Sejak eskalasi konflik bersenjata antara Hamas dan Israel kembali mencuat pada tahun 2023 hingga 2025, banyak tawaran gencatan senjata diajukan, terutama oleh Amerika Serikat. Namun, sebagian besar tawaran tersebut justru menuai penolakan dari Hamas.Â
Penolakan ini sering diberitakan secara sepihak sebagai bentuk kebengisan atau kekerasan semata.Â
Padahal, jika ditelusuri secara objektif, alasan penolakan itu erat kaitannya dengan ketimpangan isi perjanjian dan tidak terselesaikannya akar konflik.
Isi Usulan Gencatan Senjata yang Timpang
Mayoritas perjanjian gencatan senjata yang diajukan, terutama oleh AS dan sekutunya, fokus pada:
*Penghentian roket Hamas,
*Pembebasan sandera Israel,
*Pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang ke Gaza,
*Penempatan kekuatan penjaga perdamaian internasional yang berafiliasi dengan Barat.
Namun, tidak disertai dengan: